Advertisement
Lampu LED Mobil Bikin Silau? Ini Risiko & Aturannya
Ilustrasi - Dok
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lampu LED mobil kian populer karena tampil modern dan terang maksimal. Namun di balik tren tersebut, sorotan cahaya yang terlalu kuat memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan berkendara pada malam hari, termasuk di Indonesia.
Fenomena lampu LED mobil yang menyilaukan bukan hanya terjadi di dalam negeri. Perdebatan mengenai dampak silau juga mencuat di sejumlah negara seperti Kanada, Amerika Serikat, hingga Indonesia. Carscoops melaporkan, intensitas cahaya LED yang lebih terang dibandingkan lampu halogen maupun HID konvensional kerap mengganggu pengemudi dari arah berlawanan, terutama di jalan dua arah pada malam hari.
Advertisement
Sumber persoalan utamanya terletak pada tingkat terang LED yang jauh melampaui lampu generasi sebelumnya. Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya populasi kendaraan jenis SUV dan crossover yang memiliki posisi lampu lebih tinggi sehingga sorotannya sejajar dengan mata pengguna jalan lain. Permukaan jalan basah pun dapat memantulkan cahaya secara lebih tajam. Di sisi lain, praktik modifikasi lampu tidak resmi yang mengabaikan fokus dan arah sorot cahaya ikut memperbesar potensi bahaya.
Data Kecelakaan dan Dampak Visual
BACA JUGA
Berdasarkan data dari Insurance Institute for Highway Safety (IIHS) periode 2015–2023, fenomena silau lampu tercatat berkontribusi sekitar 1% hingga 2% terhadap kecelakaan lalu lintas pada malam hari. Risiko meningkat pada jalan dua arah serta kelompok lansia berusia di atas 70 tahun yang lebih sensitif terhadap paparan cahaya mendadak.
Meski demikian, lampu LED mobil tidak sepenuhnya berdampak negatif. Teknologi ini mampu meningkatkan visibilitas pengemudi secara signifikan. Dalam sejumlah kasus, pencahayaan yang lebih terang membantu menekan angka tabrakan dengan pejalan kaki dan mengurangi risiko kecelakaan tunggal di wilayah dengan penerangan terbatas.
Aturan Tegas dan Sanksi di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai sistem pencahayaan kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23. Regulasi tersebut mengatur bahwa lampu utama, baik lampu dekat maupun jauh, wajib berwarna putih atau kuning muda. Lampu rem harus berwarna merah, sedangkan lampu sein berwarna kuning berkedip.
Pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi lampu LED mobil secara sembarangan hingga menimbulkan silau dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat kepolisian secara berkala juga menggelar razia terhadap penggunaan bi-LED maupun strobo ilegal guna menjaga keamanan berkendara pada malam hari.
Sebagai langkah preventif, pengendara disarankan tetap menggunakan lampu standar pabrikan atau melakukan modifikasi di bengkel resmi agar arah sorot tetap sesuai standar keselamatan. Penggunaan lampu jauh (high-beam) pun perlu disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan tidak digunakan sembarangan di area padat kendaraan.
Memasuki 2025, sejumlah produsen otomotif mulai mengintegrasikan teknologi pencahayaan adaptif. Inovasi seperti auto-dimming dan adaptive high-beam dirancang untuk menyesuaikan intensitas cahaya secara otomatis sehingga tidak menyilaukan pengguna jalan lain. Bahkan, laporan industri menunjukkan kurang dari 20% kendaraan baru kini menghasilkan silau ekstrem, menandakan perbaikan signifikan dalam pengembangan lampu LED mobil yang lebih aman tanpa mengorbankan visibilitas pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mulai Besok! China Bebaskan Visa untuk Warga Inggris dan Kanada
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang, Kunjungan Wisata di Pantai Parangtritis Naik
- Rekam Tetangga Mandi, Pria Nanggulan Ditahan Polisi
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Gunungkidul Buka Reaktivasi Terbatas
- Rayakan Imlek di Candi, InJourney Suguhkan Atraksi Barongsai dan Liong
- BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di DIY Sore Ini
Advertisement
Advertisement








