Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland kepada CEO YouTube Neal Mohan memberikan jaminan kepada YouTube bahwa akan dikecualikan dari undang-undang baru yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Melansir Bloomberg, Jumat (18/4/2025), pengecualian ini dibahas sebelum proses konsultasi publik resmi dimulai. Informasi ini terungkap dari dokumen internal yang diperoleh melalui undang-undang kebebasan informasi.
Surat bertanggal 9 Desember dari Rowland kepada Mohan menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen mengecualikan YouTube dari regulasi ketat yang akan mulai berlaku akhir tahun ini, dengan syarat partai yang berkuasa kembali terpilih dalam pemilu Australia pada 3 Mei mendatang.
Langkah ini memicu reaksi keras dari para pesaing, termasuk Meta Platforms Inc., Snap Inc., dan ByteDance Ltd., pemilik TikTok. TikTok bahkan menyebut pengecualian YouTube sebagai kesepakatan tidak logis, anti-persaingan, dan picik.
Dalam pernyataan terpisah, juru bicara Rowland menyatakan bahwa pengecualian terhadap YouTube—platform video milik Alphabet Inc.—dan sejumlah platform lainnya telah diumumkan sejak November 2024, dengan alasan manfaat kesehatan dan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak.
“Keputusan ini mencerminkan harapan umum masyarakat Australia. Jika sentimen masyarakat berubah seiring waktu, undang-undang kita harus diperbarui untuk mencerminkan hal ini,” kata juru bicara tersebut.
Diketahui, Australia menyetujui larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Peraturan ini menargetkan perusahaan media sosial besar seperti TikTok, Facebook dan Instagram.
BACA JUGA: Warga Sepakat Larang Anak Gunakan Media Sosial
Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi Meta, pemilik Instagram dan Facebook, serta TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur masuk atau menghadapi denda hingga U$32 juta.
Namun, hampir semua perusahaan media sosial terbesar termasuk TikTok, X, dan Meta menyatakan kekhawatiran tentang undang-undang yang baru disahkan bulan November lalu.
TikTok milik ByteDance Ltd. berpendapat bahwa video berdurasi pendek YouTube hampir tidak bisa dibedakan dari videonya sendiri.
Mengecualikan YouTube dari aturan batas usia Australia, menurut TikTok, sama saja dengan melarang penjualan minuman ringan kepada anak di bawah umur tetapi mengecualikan Coca-Cola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.