2 Warga China Dideportasi, Terjaring Razia di Kawasan Industri Kendal
Imigrasi Semarang mendeportasi dua WN China yang terjaring operasi pengawasan di KIK. Sebanyak 505 WNA diperiksa legalitasnya.
Ilustrasi penipuan./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi mengungkap modus dari penipuan dalam jaringan (online scammer) dengan cara membuat situs (website) fiktif. Situs ini seolah mencerminkan keadaan nyata (realtime) dari pasar saham untuk mengelabui korban agar berinvestasi di situs tersebut.
Direktur siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengatakan dalam kasus ini pihak kepolisian menangkap dua pelaku. Dia menyebut para korban dari situs tersebut seolah-olah bisa melihat naik turunnya harga saham bahkan nilai bitcoin (untuk transaksi kripto).
"Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin," kata Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Online dengan Modus Perdagangan Saham dan Aset Kripto
Selain itu, ketika memasuki situs saham fiktif, para korban juga diarahkan melalui video conference oleh seorang yang seolah-olah nyata, namun ternyata Artificial Intelligence (AI).
"Ada seseorang yang sudah direkam secara video, atau pun kita duga merupakan teknologi Artificial intelligence (AI), sebenarnya bukan wajah yang real, tapi seolah-olah bisa berbicara langsung. Ini yang melakukan, semacam pengarahan kepada korban, sehingga korban juga merasa sangat yakin," kata Roberto.
Orang fiktif itu menunjukkan lalu lintas transaksi keuangan secara benar layaknya transaksi perdagangan kripto atau perdagangan saham sesuai dengan aslinya. Lebih jauh, kata Roberto, para korban diiming-imingi keuntungan sebesar 150 persen dari jumlah saham diinvestasikan.
"Para korban makin percaya karena ketika mereka masukan saham kecil, misalnya Rp25 juta, pas dilakukan withdrawal (penarikan), keuntungannya besar (150 persen)," kata Roberto.
Adapun beberapa perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI yang digunakan para tersangka untuk kegiatan penipuan diantaranya adalah PT. Multi Serba Jadi, PT. Multi Jaya Internasional, PT. Putra Royal Delima, PT. Jabal Magnet Grup dan sejumlah perusahaan lainnya.
Intrik penipuan pun mulai terendus ketika salah satu korban menginvestasikan uang dalam jumlah besar yang mencapai Rp500 juta dan situs fiktif itu sudah menunjukkan keuntungan sebesar 150 persen.
Namun ketika korban hendak menarik dananya, situs itu menuntut agar korban mesti membayar sejenis pajak yang dikarang-karang tersangka. Sejak saat itulah korban menyimpulkan bahwa dirinya telah tertipu dan segera melaporkan ke Kepolisian.
Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal online scamming tersebut mencapai Rp18,3 miliar lebih (Rp18.332.100.000), dengan korban sebanyak delapan orang.
"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Semarang mendeportasi dua WN China yang terjaring operasi pengawasan di KIK. Sebanyak 505 WNA diperiksa legalitasnya.
Kolam koi 1,2 hektare di Banguntapan diprotes warga. Hasil pemeriksaan OPD Bantul merekomendasikan perbaikan, bukan penutupan.
Harga HP Infinix September 2026 tersedia dari Rp1,9 juta hingga Rp11,9 juta, dengan Note 60 Ultra menjadi model termahal.
Prabowo menjanjikan bonus Rp3 miliar bagi atlet Indonesia yang meraih emas Asian Games 2026, lebih besar dari bonus SEA Games Rp1 miliar.
Jogja mendung beberapa hari terakhir bukan tanda kemarau berakhir. BMKG memprediksi hujan masih rendah hingga November 2026.
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta resmi meluncurkan Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr), Selasa (1/9/2026), di Ruang Seminar