Advertisement
48 Persen Pengguna Internet di Indonesia Adalah Anak, Aturan Perlindungan di Runag Digital Mendesak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian terkait perlindungan anak di ruang digital, menyusul temuan bahwa hampir separuh pengguna internet Indonesia adalah anak-anak.
Data terbaru Kemkomdigi menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya langkah cepat untuk menciptakan ruang digital yang aman.
Advertisement
“Kami tengah mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), namun kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
SKB lintas kementerian tersebut dipersiapkan untuk memastikan pelaksanaan upaya perlindungan anak di ruang digital yang lebih terkoordinasi dan efektif di lapangan.
“Dengan SKB ini, kami ingin memperkuat kolaborasi antar kementerian agar langkah kita di lapangan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tambah Meutya.
Dia menjelaskan bahwa pelindungan anak di dunia digital harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak, salah satunya melalui kerja sama lintas kementerian. Melalui kolaborasi ini, katanya, pemerintah berupaya untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di ruang digital.
BACA JUGA: Bill Gates Sebut Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Indonesia Bisa Jadi Contoh Dunia
“Kami mendorong sinergi lintas kementerian antara lain Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag untuk menyusun regulasi turunan yang mendukung pelindungan anak di dunia digital secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain regulasi, Meutya menyoroti tantangan ketergantungan anak-anak pada media sosial. Menurutnya, penerapan usia penggunaan media sosial serta memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak menjadi solusi atas persoalan tersebut.
“Penggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sampai tahap ketergantungan. Jika kita memperketat usia penggunaan, kita wajib memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Akan Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Hasil Penelitian Yayasan Bill Gates
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Gunungkidul dan Bantul Hari Ini, Rabu 7 Mei 2025
- Jadwal Perpanjangan SIM di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 7 Mei 2025
- Berikut Jalur Bus Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya
- Jadwal Perpanjangan SIM di Sleman Hari Ini, Rabu 7 Mei 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 7 Mei 2025, Kebocoran Soal ASPD Jogja, Kantor Polda DIY Segera Pindah, Peluang PSS Sleman
Advertisement