Advertisement

Pemerintah Bikin Teknologi e-SIM Tapi Sepi Peminat

Pernita Hestin Untari
Jum'at, 11 Juli 2025 - 15:37 WIB
Maya Herawati
Pemerintah Bikin Teknologi e-SIM Tapi Sepi Peminat E/SIM / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah telah beberapa lama meluncurkan teknologi e-SIM. Sayangnya tingkat migrasi pengguna tergolong rendah. Menurut  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dari sekitar 25 juta perangkat yang telah berteknologi e-SIM, baru satu juta yang melakukan migrasi.

“Kami tahu bahwa belum semua menggunakan e-SIM, namun demikian kami melihat celah dari 25 juta ponsel yang sudah berteknologi e-SIM, baru satu juta yang migrasi,” kata Meutya Hafid dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (7/7/2025). 

Advertisement

Meutya menegaskan pentingnya percepatan migrasi ke e-SIM bukan hanya dari sisi efisiensi, tetapi juga keamanan data dan pengembangan layanan digital seperti Internet of Things (IoT).

Terlebih proses migrasi ke e-SIM tidak sekadar mengganti kartu fisik, tetapi juga mencakup pembaruan data pengguna dan verifikasi biometrik, yang dinilai penting untuk peningkatan kualitas layanan digital ke depan.

Meutya pun menekankan bahwa pemerintah tidak mewajibkan migrasi penuh ke e-SIM, melainkan mendorongnya secara bertahap.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan

“Bahasa permennya tidak demikian, bahasa permennya adalah mendorong untuk kemudian migrasi ke e-sim,” ungkapnya.

Untuk pengguna yang masih menggunakan SIM fisik, Meutya mengingatkan saat ini telah ada regulasi yang membatasi kepemilikan kartu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor. 

Ke depan, Komdigi juga mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi tambahan berupa sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi ketentuan ini.

“Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exsercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” ujarnya.

Meutya juga menyoroti pentingnya peran operator dalam memperbarui data pelanggan. Menurutnya, dari 350 juta nomor yang terdaftar di Indonesia, pembaruan data menjadi langkah krusial untuk menjaga integritas sistem komunikasi nasional.

Meutya juga menyambut baik jika DPR berkenan melakukan pengawasan khusus terhadap kepatuhan operator dalam menjalankan instruksi tersebut.

“Jadi monggo jika memang juga DPR melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler juga melakukan pemuktahiran data sesuai instruksi dari Komdigi,” kata Meutya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak

News
| Jum'at, 11 Juli 2025, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement