Advertisement
Setelah Instagram, Meta Beri Sanksi Tegas Kepada Kreator yang Unggah Karya Orang Lain di Facebook

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Meta mengumumkan akan menerapkan sanksi tegas kepada kreator yang mengunggah ulang konten dari kreator aslinya. Upaya ini dilakukan Meta untuk menjaga orisinalitas konten dan linimasa media sosial Facebook.
BACA JUGA: Meta Bantah Terafiliasi dengan Israel
Advertisement
Meta menyatakan unggahan yang tidak orisinal atau konten orang lain yang digunakan berulang kali tanpa mencantumkan kredit akan langsung ditindak tegas.
Tercatat, hingga paruh pertama 2025, ada 500.000 akun Facebook telah ditidak oleh Meta karena dinilai spam dan membuat interaksi palsu. Langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya monetisasi dari karya dari kreator yang bukan orisinal.
"Kami juga menghapus sekitar 10 juta profil yang meniru produsen konten besar," jelas Meta di blog resminya, dilihat Kamis (17/7/2025).
"Akun yang tidak layak mengunggah ulang video, foto atau teks milik orang lain secara berulang, tidak hanya kehilangan akses ke program monetisasi Facebook untuk jangka waktu tertentu, tetapi juga akan menerima pengurangan distribusi konten yang mereka bagikan," lanjut pernyataan Meta.
Ke depannya Meta juga akan menambahkan fitur yang memungkinkan penonton konten duplikat, mendapat tautan ke konten aslinya. Namun fitur ini masih diuji secara internal.
Sebelum di Facebook, Meta telah melakukan tindakan serupa di Instagram, Endgadget mengungkapkan, Meta telah secara aktif mengganti Reels yang diunggah ulang dengan konten asli sejak April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Impor ke AS Tak Jadi 32 Persen, Pelaku Ekspor Bantul Bernapas Lega
- Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin di Kalurahan Wates
- Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
- 1.000 KK Peserta PKH di DIY Graduasi, Mensos: Penghasilan di Atas UMR, Tak Lagi Menerima Bansos
- Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar
Advertisement
Advertisement