IBM Soroti Bahaya ChatGPT Tanpa Izin di Lingkungan Bank
IBM mengingatkan perbankan soal risiko Shadow IT akibat penggunaan aplikasi AI tanpa izin. Edukasi karyawan dan tata kelola data dinilai penting.
Ilustrasi-Sedan menggunakan lampu rotator dan strobo. ANTARA/Pixabay- Raphi D
Harianjogja.com, JAKARTA -Penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi sangat membahayakan keselamatan lalu lintas. Demikian penegasana dari pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu.
“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Yannes menyampaikan, lampu strobo, rotator, dan sirine pada dasarnya dirancang khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.
Menurut dia, cahaya kilat strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat cuaca buruk.
Namun apabila digunakan pada kendaraan sipil, hal itu justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, hingga memicu
“Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” ujarnya.
BACA JUGA: Suzuki Resmi Ganti Logo Setelah 22 Tahun
Ia menambahkan, penggunaan strobo sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, kata Yannes, pemasangan pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan bersama.
Yannes kembali menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.
“Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IBM mengingatkan perbankan soal risiko Shadow IT akibat penggunaan aplikasi AI tanpa izin. Edukasi karyawan dan tata kelola data dinilai penting.
DPRD Kota Jogja mematangkan Raperda P4GN dengan fokus pada rehabilitasi, pengawasan obat berbahaya, dan penguatan koordinasi antarinstansi.
Polda Jatim memeriksa abu, tulang, dan mesin pencacah dalam penyidikan kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta polisi mengedepankan pendekatan humanis saat mengawal demo 28 Oktober 2026.
KAI Daop 6 mengimbau penumpang tiba lebih awal pada 28 Oktober 2026 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat aksi mahasiswa.
KPK memeriksa empat pegawai BNPB sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai. Penyidik sebelumnya menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar.