Advertisement
Apple dan Google Hapus Aplikasi Pelapor Keberadaan Petugas Imigrasi

Advertisement
Harianjogja.com JOGJA—Raksasa teknologi Apple dan Google baru-baru ini mengambil langkah kontroversial dengan menghapus sejumlah aplikasi dari App Store dan Play Store. Aplikasi yang dihapus adalah yang memungkinkan pengguna melaporkan keberadaan petugas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) di lingkungan sekitar mereka.
Gizchina, Senin (6/10/2025), menyatakan angkah ini dilakukan atas desakan keras dari pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang secara spesifik meminta Apple untuk mencabut aplikasi populer bernama ICEBlock dari platform mereka.
Advertisement
Pemerintah Trump beralasan bahwa aplikasi-aplikasi pelacak ini berpotensi membahayakan keselamatan petugas imigrasi. Jaksa Agung AS saat itu, Pam Bondi, menuduh aplikasi ICEBlock secara langsung membahayakan petugas dan mendesak penghapusan segera.
Hanya dalam beberapa jam setelah didesak, Apple mengirim notifikasi kepada pengembang ICEBlock, Joshua Aaron, bahwa aplikasi tersebut melanggar kebijakan App Store berdasarkan "informasi baru dari penegak hukum."
BACA JUGA
Apple menjelaskan bahwa kebijakannya melarang aplikasi yang dapat membagikan informasi pribadi atau lokasi individu dan kelompok, yang dianggap sebagai celah keamanan. Google kemudian mengikuti langkah yang sama dengan menghapus versi Android dari aplikasi serupa.
Pengembang dan aktivis hak sipil dengan tegas membantah tudingan bahwa aplikasi tersebut berbahaya. Joshua Aaron, pengembang ICEBlock, menjelaskan bahwa aplikasinya bekerja mirip seperti Waze atau Google Maps, di mana pengguna dapat secara kolektif (crowdsource) melaporkan keberadaan razia atau penutupan jalan.
“Tujuannya bukan untuk mengekspos siapa pun. Kami hanya ingin masyarakat mendapat informasi dan bisa merasa lebih aman," kata Aaron.
Keputusan Apple dan Google ini memicu gelombang kecaman dari pakar hukum digital dan pegiat hak imigrasi:
Kica Matos dari National Immigration Law Center menyebut keputusan ini sebagai bukti betapa mudahnya perusahaan teknologi tunduk pada tekanan pemerintah.
Alejandra Caraballo dari Harvard Cyberlaw Clinic memperingatkan bahwa campur tangan pemerintah dalam menentukan aplikasi yang boleh ada di internet dapat mengancam kebebasan berekspresi. Ia membandingkan kasus ini dengan penghapusan aplikasi pemantau polisi yang digunakan oleh demonstran Hong Kong pada tahun 2019.
Pihak federal berusaha membenarkan kekhawatiran mereka dengan mengutip kasus penembakan di fasilitas ICE di Dallas, di mana pelaku sempat mencari aplikasi pelacak ICE.
Namun, laporan menunjukkan bahwa hingga kini tidak ada bukti yang mengaitkan bahwa aplikasi-aplikasi yang dihapus tersebut benar-benar digunakan dalam insiden kekerasan yang disebutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 6 Oktober 2025
- BKPSDM Bantul Sempurnakan Aplikasi Manajemen Talenta ASN
- Perputaran Uang Selama Manunggal Fair Diklaim Sampai Rp7,3 Miliar
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 6 Oktober 2025
- Pengelolaan Sampah di Sleman Perlu Dukungan Bersama
Advertisement
Advertisement