Advertisement

Denmark Akan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Jumali
Rabu, 08 Oktober 2025 - 13:27 WIB
Jumali
Denmark Akan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun Foto ilustrasi anak bermain ponsel. - Foto dibuat oleh AI - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Denmark mengambil langkah berani untuk melindungi kesehatan mental anak-anaknya. Perdana Menteri Mette Frederiksen mengumumkan inisiatif rencana larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Pengumuman tersebut disampaikan Frederiksen dalam pidatonya di parlemen pada pembukaan sesi musim gugur, Selasa (7/10/2025) waktu setempat.

Advertisement

“Ponsel dan media sosial telah mencuri masa kanak-kanak dari anak-anak kita,” katanya, dikutip dari AFP.

Frederiksen secara tegas menyatakan inisiatif ini muncul dari kekhawatiran mendalam pemerintah terhadap dampak buruk teknologi. Ia memaparkan, dari data yang ada, 60% anak laki-laki Denmark berusia 11 hingga 19 tahun kini lebih memilih tinggal di rumah, daripada menghabiskan waktu bersama teman-teman mereka di luar.

Meskipun jadwal kepastian penerapan aturan ini belum ditentukan, namun rancangan undang-undang (RUU) ini akan memberikan wewenang kepada orang tua untuk memberikan izin penggunaan media sosial kepada anak mereka mulai usia 13 tahun.

Sayangnya, PM Frederiksen belum merinci secara spesifik platform apa saja yang akan dicakup oleh larangan media sosial ini, maupun bagaimana mekanisme penerapannya di lapangan.

Langkah yang diambil Denmark ini sejalan dengan tren global untuk mencegah dampak negatif internet terhadap generasi muda.

Selain Denmark, ada Australia yang menjadi pelopor upaya ini. Pada akhir 2024, parlemen negara tersebut mengesahkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Platform yang termasuk dalam cakupan larangan di Australia meliputi Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube.

Lalu pada Juni lalu, Yunani juga mengusulkan penetapan “usia kedewasaan digital” di seluruh 27 negara Uni Eropa. Usulan ini bertujuan agar anak-anak tidak dapat mengakses media sosial tanpa persetujuan dari orang tua.

Langkah Denmark ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran global tentang perlunya regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari risiko media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Profil Anggito Abimanyu, Ekonom UGM yang Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS

Profil Anggito Abimanyu, Ekonom UGM yang Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS

News
| Rabu, 08 Oktober 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement