Advertisement

Apple Tolak Perintah India Wajibkan Aplikasi Keamanan di iPhone

Jumali
Selasa, 02 Desember 2025 - 22:47 WIB
Jumali
Apple Tolak Perintah India Wajibkan Aplikasi Keamanan di iPhone iPhone 17. / Apple

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Apple menolak perintah pemerintah India untuk menyematkan aplikasi keamanan siber ‘Sanchar Saathi’ secara bawaan di iPhone, karena dinilai mengancam privasi pengguna.

Reuters melaporkan bahwa pemerintah India secara diam-diam telah memerintahkan perusahaan-perusahaan teknologi tersebut untuk memasang aplikasi bernama 'Sanchar Saathi' ke dalam ponsel yang dijual di India dalam waktu 90 hari.

Advertisement

Aplikasi tersebut dirancang untuk mendeteksi ponsel curian, memblokirnya, serta mencegah penyalahgunaan. Pemerintah juga meminta produsen memastikan aplikasi tidak dapat dinonaktifkan. Untuk perangkat yang sudah beredar, instalasi diwajibkan melalui pembaruan perangkat lunak.

Kementerian Telekomunikasi India mengonfirmalaporan tersebut dan menegaskan perlunya langkah konkret membasmi ancaman keamanan siber. Namun, langkah ini menuai kritik dari oposisi Perdana Menteri Narendra Modi, yang menilai penyematan aplikasi pemerintah sebagai modus untuk mengakses data dari sekitar 730 juta ponsel di India.

Dua sumber industri mengungkapkan bahwa Apple tidak berencana mematuhi arahan tersebut di mana pun di dunia, karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah privasi dan keamanan pada ekosistem iOS.

"Ini bukan hanya seperti mengambil palu godam, ini seperti senjata laras ganda," kata salah satu sumber.

Apple dan Kementerian Telekomunikasi India belum menanggapi permintaan komentar.

India, yang tengah menghadapi lonjakan kejahatan siber, bergabung dengan sejumlah negara seperti Rusia dalam menyusun aturan untuk memblokir penggunaan ponsel curian dan mempromosikan aplikasi layanan pemerintah. Namun, perintah ini memicu kontroversi di dalam dan luar Parlemen India. Sejumlah anggota parlemen menuding aplikasi itu dapat berfungsi sebagai alat pengintaian.

Rahul Gandhi dari Partai Kongres, partai oposisi utama, menyatakan akan membahas persoalan ini di Parlemen. Partai Kongres menuntut pencabutan mandat tersebut, dengan salah satu pemimpinnya, KC Venugopal, menulis di X: "Big Brother tidak bisa mengawasi kita."

Pemerintah Modi membalas dengan pernyataan bahwa aplikasi "Sanchar Saathi" dapat membantu mengatasi insiden pemalsuan atau penggandaan nomor IMEI, yang sering dimanfaatkan untuk penipuan.

"India memiliki pasar ponsel bekas yang besar. Kasus-kasus juga telah diamati di mana perangkat yang dicuri atau masuk daftar hitam dijual kembali," jelas Kementerian Telekomunikasi.

Sementara Android milik Google bersifat terbuka (open-source) dan memungkinkan modifikasi oleh produsen seperti Samsung dan Xiaomi, Apple mengontrol ketat App Store dan perangkat lunak iOS. Sumber kedua menyebutkan bahwa Apple tidak berencana menggugat atau bersikap terbuka, tetapi akan menyampaikan kepada pemerintah bahwa kepatuhan terhadap perintah tersebut berisiko menimbulkan kerentanan keamanan.

"Apple tidak bisa melakukan ini. Titik," tegas sumber tersebut.

Perintah ini muncul di saat Apple tengah berhadapan dengan otoritas India dalam kasus hukum terkait undang-undang antimonopoli, yang berpotensi membawa denda hingga US$38 miliar.

Sementara itu, merek lain termasuk Samsung disebutkan masih meninjau perintah tersebut. Menurut sumber keempat, pemerintah dianggap meneruskan mandat tanpa konsultasi memadai dengan industri. Samsung sendiri belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Reuters.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Dugaan Pembalakan Liar Muncul, Prabowo Dapat Laporan Lengkap

Dugaan Pembalakan Liar Muncul, Prabowo Dapat Laporan Lengkap

News
| Selasa, 02 Desember 2025, 22:57 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement