Advertisement

Australia Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Newswire
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Australia Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos Foto ilustrasi anak bermain ponsel. - Foto dibuat oleh AI - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Australia mulai memberlakukan larangan pertama di dunia bagi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menilai kebijakan ini penting untuk memastikan anak-anak di negaranya dapat menikmati masa kanak-kanak tanpa tekanan dunia digital.

Dalam surat kepada para pemimpin negara bagian dan wilayah pada Selasa (9/12), Albanese menyampaikan apresiasi atas dukungan mereka serta mengakui bahwa kebijakan baru ini membutuhkan penyesuaian pada tahap awal.

Advertisement

“Ini merupakan perubahan budaya yang dibutuhkan Australia guna memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi orang tua dan memastikan anak-anak Australia bisa mendapatkan masa kanak-kanak,” tulis Albanese.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) yang disahkan parlemen federal pada November 2024. Dalam aturan itu, platform media sosial diwajibkan mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat dan memiliki akun.

Sebanyak 10 platform telah menerima instruksi untuk menerapkan larangan ini, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit. Daftar ini dapat diperbarui sesuai perkembangan kebijakan.

Dalam pesan video yang akan disampaikan kepada siswa sekolah di seluruh Australia, Albanese menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk melindungi anak-anak dari tekanan algoritma dan paparan umpan media sosial yang tidak ada habisnya.

UU tersebut juga memastikan bahwa anak maupun orang tua tidak akan dikenai sanksi jika melanggar. Seluruh tanggung jawab penegakan berada di pihak penyedia platform. Pelanggaran serius atau berulang dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 32,8 juta dolar AS. Meski demikian, pemerintah mengakui teknologi verifikasi usia masih memerlukan waktu untuk mencapai akurasi penuh dalam mengidentifikasi akun milik anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Peringatan Gempa Susulan Dikeluarkan Usai Guncangan Jepang

Peringatan Gempa Susulan Dikeluarkan Usai Guncangan Jepang

News
| Rabu, 10 Desember 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Wisata
| Rabu, 10 Desember 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement