Advertisement
Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
Media sosial X - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial X menuntaskan pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia atas keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Pembayaran denda tersebut dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjalin komunikasi intensif dengan pihak platform X. Dalam prosesnya, platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Kemkomdigi menyambut baik itikad platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif tersebut. Menurut Alexander, langkah ini menjadi bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
BACA JUGA
Seluruh denda administratif itu telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Alexander.
Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut serta mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten dan menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah guna mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada platform jejaring sosial X karena belum membayar denda administratif atas kelalaiannya dalam menangani temuan konten pornografi. Surat teguran tersebut telah dilayangkan sejak 12 September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan DPRD DIY ke Museum KAA Suarakan Anti-Penjajahan
- Kementerian Komdigi Siapkan Genset Pulihkan Jaringan Telekomunikasi
- Pantai Parangtritis Menjadi Lokasi Edukasi Selancar bagi Pemula
- Kraton Jogja Dorong Konservator Masa Depan lewat Pawiyatan Konservasi
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
Advertisement
Advertisement





