Advertisement
Roma Ikuti Kota Eropa, Pangkas Kecepatan Kendaraan Jadi 30 Km Per Jam
Berkendara sepeda motor - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Roma resmi memberlakukan batas kecepatan 30 km/jam di pusat kota sebagai strategi menekan kecelakaan lalu lintas dan polusi. Kebijakan yang berlaku mulai Kamis (15/1/2026).
Otoritas setempat menilai penyesuaian ini krusial mengingat kondisi jalanan Roma yang padat oleh wisatawan dan penduduk. "Kecepatan yang lebih rendah menyelamatkan nyawa," tegas Kepala Transportasi Roma, Eugenio Patane, dilansir Reuters.
Advertisement
Data mencatat bahwa kecepatan berlebih menyumbang 7,5% dari total kecelakaan di Roma.
Kebijakan Roma mengikuti tren zona berkecepatan rendah di ibu kota Eropa lainnya seperti London, Paris, Brussels, dan Helsinki. Roma merujuk pada kesuksesan Kota Bologna yang telah menerapkan aturan serupa sejak Januari 2024.
BACA JUGA
Setahun pascapenerapan di Bologna, data menunjukkan hasil signifikan:
- Angka Kecelakaan: Turun 13%.
- Angka Kematian: Berkurang drastis hingga 50%.
Wali Kota Roma, Roberto Gualtieri, terus mendorong transformasi transportasi yang lebih aman sejak 2021. Di bawah arahannya, jumlah kamera pengawas kecepatan (speed camera) diperbanyak guna memaksa warga mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Langkah ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Agung Italia pada November lalu terkait hak warga atas kompensasi akibat polusi suara dan partikel halus yang berlebihan. Pihak berwenang memperkirakan kebijakan baru ini mampu menurunkan tingkat polusi suara hingga 2 desibel di pusat kota, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Roma secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





