Advertisement
New Jersey Wajibkan SIM dan Helm DOT bagi Pengendara Sepeda Listrik
Sepeda listrik - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Negara Bagian New Jersey, Amerika Serikat, resmi memberlakukan regulasi baru yang memperketat penggunaan sepeda listrik (e-bike) di ruang publik. Melalui undang-undang yang diteken Gubernur Phil Murphy, pengendara e-bike kini diwajibkan memenuhi persyaratan setara kendaraan bermotor, mulai dari SIM, helm standar DOT, asuransi, hingga registrasi resmi.
Aturan yang mulai berlaku sejak Senin (19/1/2026) di Trenton tersebut menghapus sistem klasifikasi tiga tingkat e-bike yang sebelumnya diterapkan. Seluruh jenis sepeda listrik, tanpa memandang kapasitas daya maupun kecepatan, kini disatukan dalam satu kategori regulasi kendaraan bermotor.
Advertisement
Dilansir dari Carscoops, Kamis (22/1/2026), kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya angka kecelakaan fatal yang melibatkan e-bike. Salah satu kasus yang disorot adalah kematian seorang anak berusia 13 tahun, seiring melonjaknya penggunaan sepeda listrik di kalangan remaja dan pekerja komuter.
Gubernur Phil Murphy dalam pernyataannya kepada New Jersey Monitor menegaskan regulasi tersebut diperlukan demi meningkatkan keselamatan publik di jalan raya. Ia menilai popularitas e-bike yang tumbuh pesat harus diimbangi dengan aturan yang lebih ketat.
BACA JUGA
Pemerintah memberikan masa tenggang selama enam bulan bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri. Registrasi e-bike digratiskan pada tahun pertama, kemudian dikenai biaya US$8 per tahun setelahnya. Pelanggar yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai denda US$50 setelah masa penyesuaian berakhir.
Pembatasan usia juga diberlakukan. Anak di bawah 15 tahun dilarang mengendarai e-bike. Sementara pengendara usia 16 tahun hanya diperbolehkan menggunakan sepeda listrik berkecepatan rendah melalui layanan penyewaan kota seperti Citi Bike. Pengendara berusia 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki SIM dasar.
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut mengabaikan perbedaan antara sepeda listrik pedal-assist—yang hanya aktif saat dikayuh dengan daya maksimal 750 watt—dengan motor listrik atau moped. Kritikus bahkan menyindir regulasi ini berpotensi memaksa pengguna e-bike santai, termasuk lansia, untuk mengenakan helm standar balap profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- PKL Alun-Alun Wonosari di Taman Kuliner, Pedagang Lama Sambut Hangat
- Retribusi TPI Tak Capai Target, PAD Perikanan 2025 Baru 61 Persen
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 22 Januari 2026
- Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 22 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




