Advertisement
Aturan AI Korea Selatan Berlaku, Pelanggar Bisa Didenda
Ilustrasi Artificial Intelligence / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Korea Selatan mengambil langkah tegas dalam pengaturan kecerdasan buatan dengan mengesahkan Undang-Undang Dasar Kecerdasan Buatan (AI) yang mengancam denda besar bagi perusahaan pelanggar.
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat keamanan, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap sistem AI, mengikuti tren global yang juga dilakukan sejumlah negara lain.
Advertisement
Aturan tersebut mewajibkan pengawasan manusia (human oversight) pada sistem AI berdampak tinggi, terutama di sektor strategis seperti keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, layanan kesehatan, hingga penilaian kredit dan penyaringan pinjaman, sebagaimana dilaporkan Reuters.
Ketentuan ini bertujuan meminimalkan risiko kesalahan algoritma yang berpotensi berdampak luas bagi masyarakat.
BACA JUGA
Selain pengawasan manusia, perusahaan penyedia layanan AI juga diwajibkan memberikan informasi yang transparan kepada pengguna, khususnya untuk produk AI generatif atau sistem berisiko tinggi. Konten yang dihasilkan AI harus diberi label secara jelas agar dapat dibedakan dari konten buatan manusia. Pelanggaran aturan pelabelan AI generatif dapat dikenai denda hingga 30 juta won.
Sanksi dalam UU AI Korea Selatan tergolong berat. Perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan AI berisiko tinggi terancam denda administratif mulai dari 1% hingga 7% dari omzet global, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan ini menempatkan Korea Selatan sebagai salah satu negara dengan regulasi AI paling ketat di Asia.
Namun, regulasi tersebut menuai kritik dari kalangan pelaku usaha, terutama startup teknologi. Lim Jung-wook, salah satu kepala Aliansi Startup Korea Selatan, menyebut banyak pendiri startup merasa frustrasi karena detail aturan dinilai belum cukup jelas.
“Mereka menilai bahasa aturan tidak jelas. Perusahaan juga diperkirakan menggunakan pendekatan yang aman namun kurang inovatif sebagai cara menghindari risiko regulasi,” ujarnya.
Langkah Korea Selatan ini sejalan dengan tren global penguatan tata kelola AI. China sebelumnya telah memberlakukan regulasi yang mewajibkan penyedia layanan AI memberi peringatan kepada pengguna yang menunjukkan ketergantungan berlebihan, sekaligus membangun sistem keamanan data dan mekanisme peninjauan algoritma secara ketat.
Melalui UU AI ini, Korea Selatan menargetkan terciptanya ekosistem kecerdasan buatan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Meski demikian, tantangan implementasi dan kejelasan teknis aturan masih perlu diawasi agar regulasi tidak justru menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
- DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 23 Januari 2026
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Jumat Ini, Catat Lokasinya
Advertisement
Advertisement



