Advertisement

Airbag Ilegal China Picu Kematian, AS Keluarkan Peringatan

Jumali
Minggu, 05 April 2026 - 11:27 WIB
Jumali
Airbag Ilegal China Picu Kematian, AS Keluarkan Peringatan Ilustrasi mobil / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Peringatan serius dikeluarkan oleh National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) terkait bahaya airbag ilegal yang beredar di pasar kendaraan bekas. Komponen ini diketahui dapat meledak seperti granat dan telah menyebabkan korban jiwa.

Investigasi terhadap inflator airbag produksi Jilin Province Detiannuo Safety Technology Co., Ltd (DTN) mengungkap sedikitnya 12 insiden ledakan, dengan 10 orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka serius.

Advertisement

Airbag Berubah Jadi Ancaman Mematikan

Alih-alih melindungi pengemudi saat kecelakaan, inflator tersebut justru meledak dan menyemburkan serpihan logam tajam ke bagian vital tubuh seperti dada, leher, dan wajah.

Menteri Transportasi AS, Sean Duffy, menyebut temuan ini sebagai ancaman serius bagi keselamatan publik.

"Penyelidikan awal kami terhadap penggunaan airbag ilegal dari China mengungkap tren mengkhawatirkan: komponen di bawah standar ini membunuh keluarga-keluarga," tegasnya dikutip dari Automotive World, Minggu (5/4/2026).

NHTSA mengungkap bahwa komponen berbahaya ini banyak ditemukan pada kendaraan bekas atau hasil rekondisi, terutama yang diperbaiki menggunakan suku cadang ilegal untuk menekan biaya.

Sejumlah kasus terjadi pada model Chevrolet Malibu dan Hyundai Sonata, meski risiko tidak terbatas pada dua jenis kendaraan tersebut.

Inflator DTN diduga masuk ke pasar melalui jalur impor ilegal, sehingga tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Korban Seharusnya Bisa Selamat

Kuasa hukum korban, Andrew Parker Felix, menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami kliennya seharusnya tidak berujung fatal.

"Namun, inflator tersebut diduga bertindak seperti granat, mengubah perangkat penyelamat nyawa menjadi hukuman mati," ujarnya.

Imbauan Penting untuk Pengguna Kendaraan

Otoritas keselamatan mengimbau pemilik kendaraan untuk segera memeriksa riwayat mobil, terutama jika kendaraan pernah mengalami kecelakaan dan airbag telah mengembang sejak 2020.

Jika ditemukan penggunaan komponen DTN, kendaraan diminta tidak digunakan hingga airbag diganti dengan suku cadang resmi.

Masyarakat juga diminta melaporkan temuan komponen ilegal melalui otoritas terkait, sementara pemerintah AS membuka masa tanggapan publik hingga 17 April 2026 sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait pelarangan permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

PSMS Medan Ditahan Persikad 2-2, Gagal Maksimalkan Unggul Pemain

PSMS Medan Ditahan Persikad 2-2, Gagal Maksimalkan Unggul Pemain

News
| Minggu, 05 April 2026, 22:57 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement