Advertisement
BYD Kalah di MA, Merek Denza Tak Bisa Dipakai di RI
Denza09 - Denza
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Bagi konsumen yang menantikan kehadiran mobil listrik premium Denza, putusan ini berarti produk tersebut belum akan tersedia dalam waktu dekat. Sengketa hukum terkait merek menjadi penghalang utama masuknya lini mewah BYD ke pasar nasional.
Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BYD sekaligus mengabulkan permohonan dari pihak lawan, PT Worcas Nusantara Abadi.
Advertisement
Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa kepemilikan sah merek “Denza” telah lebih dahulu beralih ke PT Raden Reza Adi sebelum gugatan diajukan. Kondisi ini membuat gugatan BYD dinilai salah sasaran atau error in persona.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," bunyi petikan putusan MA tersebut.
BACA JUGA
Artinya, sejak awal gugatan BYD sudah tidak memenuhi syarat hukum karena pihak yang digugat bukan lagi pemilik sah merek tersebut.
Kekalahan ini sebenarnya sudah terlihat sejak tahap awal persidangan. Pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Niaga telah lebih dulu menolak gugatan BYD.
Majelis hakim saat itu juga menemukan adanya pengalihan kepemilikan merek kepada PT Raden Reza Adi, sehingga memperkuat posisi pihak lawan dalam sengketa ini.
Dalam argumennya, BYD menyatakan bahwa Denza merupakan merek global yang telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, termasuk di Eropa, Inggris, hingga Amerika Latin.
Namun, fakta tersebut tidak cukup kuat di hadapan hukum Indonesia yang mengutamakan kepemilikan sah berdasarkan pendaftaran di dalam negeri.
Dengan putusan ini, BYD dihadapkan pada dua pilihan jika tetap ingin membawa Denza ke Indonesia, yakni bernegosiasi dengan pemilik merek lokal atau menggunakan nama lain untuk lini mobil premiumnya.
Bagi pasar otomotif nasional, situasi ini menunjukkan bahwa aspek hukum merek menjadi faktor krusial yang dapat menentukan masuk atau tidaknya suatu produk global ke Indonesia.
Sementara bagi konsumen, kehadiran mobil listrik premium dari BYD dipastikan tertunda, meski permintaan terhadap kendaraan ramah lingkungan terus meningkat di pasar domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- Terjadi Lagi Keracunan Makanan di Sekolah Bantul, Korban 80 Siswa
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 15 April 2026, Penerapan WFH
- Hujan Lebat Picu Longsor di Sleman, Talud Ambrol di Sejumlah Wilayah
- Kasus Keracunan MBG, BGN DIY Minta Evaluasi Total SOP
Advertisement
Advertisement








