Delhi Batasi Kendaraan di Bawah Standar BS6, Indonesia Bisa Belajar

Jumali
Jumali Rabu, 28 Oktober 2026 14:37 WIB
Delhi Batasi Kendaraan di Bawah Standar BS6, Indonesia Bisa Belajar

Bendera India (Freepik)

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Delhi, India, akan membatasi masuknya kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi Bharat Stage VI (BS-VI) mulai 1 November 2026. Kebijakan ini menyasar kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel yang terdaftar di luar Delhi serta menjadi bagian dari upaya menekan polusi udara selama musim dingin.

Pembatasan tersebut berlaku hingga 31 Januari 2027. Kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar gas terkompresi (CNG) dikecualikan dari aturan ini, begitu pula sejumlah kendaraan layanan penting sesuai ketentuan yang berlaku.  

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah Delhi menghadapi penurunan kualitas udara yang kerap terjadi saat musim dingin. Selain membatasi kendaraan beremisi tinggi, pemerintah juga memperketat pemeriksaan dokumen pengendalian polusi kendaraan.

Langkah India ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia, khususnya kota-kota besar seperti Jakarta yang menghadapi persoalan polusi udara dan kepadatan lalu lintas. Namun, penerapan kebijakan serupa perlu mempertimbangkan standar emisi, kesiapan transportasi umum, dan kondisi kendaraan di setiap daerah.

Kendaraan tanpa sertifikat emisi terancam tidak bisa mengisi bahan bakar

Selain pembatasan kendaraan dari luar wilayah Delhi, pemerintah setempat menerapkan kebijakan No PUC, No Fuel. Artinya, kendaraan yang tidak memiliki sertifikat pengendalian polusi yang masih berlaku tidak akan dilayani saat mengisi bahan bakar.

Sertifikat tersebut dikenal sebagai Pollution Under Control Certificate (PUC atau PUCC). Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan bahwa kendaraan telah memenuhi ketentuan pengendalian emisi yang berlaku.

Pemeriksaan juga akan diperketat di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar. Sistem pengenalan pelat nomor otomatis atau Automatic Number Plate Recognition (ANPR) digunakan untuk membantu pengawasan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. 

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian polusi tidak hanya dilakukan melalui pembatasan akses jalan. Pemerintah juga menghubungkan kepatuhan terhadap aturan emisi dengan layanan pengisian bahan bakar.

WFH 50% dan pengaturan jam kantor

Pemerintah Delhi turut menyiapkan langkah untuk mengurangi perjalanan kendaraan selama periode polusi musim dingin. Salah satunya adalah pengaturan kehadiran pegawai di kantor pemerintah maupun swasta, dengan skema hingga 50% bekerja dari rumah.

Jam kerja sejumlah kantor juga diatur secara bergiliran untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Selain itu, masyarakat didorong menggunakan transportasi umum, termasuk bus listrik dan layanan metro.

Bagi warga yang masih perlu menggunakan kendaraan pribadi, pemerintah mendorong praktik berbagi kendaraan atau carpooling. Cara ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan.

Pemerintah juga menaikkan tarif parkir di sejumlah fasilitas parkir resmi selama periode program berlangsung. Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.  

Pembatasan konstruksi untuk menekan polusi

Pengendalian polusi di Delhi tidak hanya menyasar sektor transportasi. Pemerintah juga membatasi aktivitas konstruksi dan pembongkaran bangunan yang berpotensi menghasilkan debu.

Larangan terhadap aktivitas pembongkaran yang menghasilkan debu dan pekerjaan konstruksi sipil terbuka dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026 hingga 31 Januari 2027. Pembatasan lebih ketat berupa larangan menyeluruh terhadap aktivitas konstruksi dan pembongkaran akan diberlakukan pada 10 Desember 2026 hingga 20 Januari 2027, dengan pengecualian sesuai ketentuan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat penting.  

Rangkaian kebijakan tersebut merupakan bagian dari Winter Action Plan Delhi yang berlaku hingga 28 Februari 2027. Dengan demikian, pembatasan kendaraan hanya menjadi salah satu unsur dari strategi yang juga mencakup pengendalian debu, pengurangan perjalanan, dan pengawasan emisi.

Apa yang bisa dipelajari Indonesia?

Pengalaman Delhi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia dalam menyusun kebijakan pengendalian polusi udara di kawasan perkotaan. Pembatasan kendaraan beremisi tinggi berpotensi membantu menekan emisi lalu lintas, tetapi efektivitasnya perlu didukung pengawasan yang konsisten.

Ketersediaan transportasi umum yang memadai juga menjadi faktor penting. Masyarakat akan lebih mudah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi apabila tersedia pilihan perjalanan yang terjangkau, nyaman, dan menjangkau kawasan tempat tinggal maupun tempat kerja.

Selain itu, kebijakan pengendalian polusi perlu memperhatikan sumber pencemar lain, termasuk debu konstruksi dan aktivitas industri. Pendekatan yang mencakup beberapa sektor dapat membantu pemerintah menangani persoalan kualitas udara secara lebih menyeluruh.

Bagi Jakarta dan kota besar lainnya di Indonesia, pelajaran dari Delhi bukan semata-mata soal melarang kendaraan lama. Hal yang juga penting adalah memastikan standar emisi diterapkan secara konsisten, menyediakan alternatif transportasi, serta mengawasi berbagai sumber polusi secara terpadu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online