AliExpress Terancam Denda Rp11 Triliun akibat Produk Ilegal
AliExpress terancam denda Rp11,37 triliun dari Uni Eropa akibat gagal mencegah peredaran produk ilegal dan barang tiruan di platformnya.
Harianjogja.com, JAKARTA - Konten yang ada di situs menyedia jasa video yakni Youtube dan Netflix dinilai perlu dikendalikan. Plt. Kabiro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menilai perlu ada suatu lembaga atau komisi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap konten di Youtube maupun Netflix.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada satu lembaga yang mengawasi konten-konten di Youtube.
Adapun untuk KPI mengawasi konten tersebut, kata Ferdinandus, belum diatur dalam regulasi. UU no. 32/2002 tentang Penyiaran, tidak mengamanatkan KPI untuk mengawasi konten Youtube dan Netflix.
"Artinya kalaupun KPI diberikan ruang untuk itu harus dinyatakan dalam UU penyiaran. Saat ini sedang dalam proses direvisi oleh DPR RI," kata Ferdinandus di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).
Ferdinandus berpendapat, pengawasan terhadap konten Youtube tidak akan membatasi kreativitas pembuat konten.
Menurutnya para pembuat konten tetap dapat beraktivitas selama dalam koridor yang berlaku.
"Artinya harus ada semacam pengawasan yang dilakukan, apapun namanya. bentuknya. Tentu saja nanti akan ada kode etik, siaran di Youtube atau konten Netflix dan seterusnya," kata Ferdinandus.
Ferdinandus menilai bahwa secara umum saat ini konten Youtube masih positif, meski demikian, lanjutnya, tetap saja ada ada 1-2 konten yang mengandung unsur pornografi, radikalisme dan terorisme.
Pengawasan Youtube saat ini masih berada dibawah Kemenkominfo. Dalam menindak akun-akun berisi konten terlarang, Kemenkominfo mengambil langkah dengan memblokir.
"Kami tidak memukul rata untuk kemudian misalnya Youtube diblokir," kata Ferdinandus.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai bahwa konten Netflix danYouTube perlu diawasi, karena saat ini telah terjadi transisi penonton Indonesia dari media konvensional ke media baru seperti Netflix dan YouTube.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
AliExpress terancam denda Rp11,37 triliun dari Uni Eropa akibat gagal mencegah peredaran produk ilegal dan barang tiruan di platformnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jadwal lengkap Palur-Yogyakarta dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur dan tarif Rp8.000.
Sopir taksi online berinisial ARA ditahan setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap penumpang perempuan di Jakarta Barat.
Nusron Wahid menyebut integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan dapat mempersempit celah mafia tanah.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyediakan Wi-Fi gratis di 33 stasiun dengan kecepatan hingga 400 Mbps. Simak daftar stasiun yang mendapat fasilitas