Kenali 3 Gangguan Prostat yang Sering Dialami Pria
Kenali tiga gangguan prostat pada pria, mulai BPH, prostatitis hingga kanker prostat, serta gejala dan pentingnya deteksi dini.
Ilustrasi komputer dan code testing (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Panduan Etika Kecerdasan Artifisial (AI) telah masuk tahap finalisasi. Bulan ini diharapkan ketentuan tersebut terbit.
"Kami harapkan dalam Desember (terbit). Saat ini sudah tahap finalisasi ya," kata Nezar di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Nezar mengatakan masih terus mengakomodir berbagai masukan dan berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk dari lembaga masyarakat sipil.
Dia menginginkan surat edaran tersebut bersifat inklusif dan buah dari hasil dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mengingat produk tersebut akan mengatur panduan etika kecerdasan artifisial di tengah masyarakat.
"Kami berkonsultasi kira-kira sisi mana yang harus dipercaya sisi mana yang harus juga dilihat dan lain sebagainya karena ini menjadi panduan etis bersama," kata Nezar.
Baca Juga:
Startup asal Jogja Ini, Hadirkan Kecerdasan Buatan waAES dan waSistem, Apa Itu?
8 Negara Paling Percaya pada Sistem AI
Waspada! Kecerdasan Buatan Tanpa Etika Bisa Jadi Ancaman Manusia
Nezar berharap surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk tata kelola penggunaan AI di masyarakat serta membentuk dasar etika dalam pengembangan ekosistem AI di tanah air.
Nezar menjelaskan surat edaran ini memiliki sifat aturan yang bersifat lebih lunak (soft regulation) dan bukan aturan imperatif.
Dengan demikian, surat edaran tersebut berfungsi sebagai acuan etik bagi pelaku usaha, masyarakat umum, hingga pada tahap desain, pengembangan, dan implementasi penggunaan AI di berbagai sektor.
"Surat edaran etika kecerdasan artifisial ini lebih ditujukan sebagai rujukan norma-norma yg bisa diadopsi oleh ekosistem pengembangan kecerdasan artifisial," ungkap Nezar.
Lebih lanjut dia mengatakan sebagai langkah awal, Kemenkominfo memilih untuk menertibkan surat edaran, alih-alih mengeluarkan aturan yang lebih ketat. Hal itu lantaran saat ini Indonesia masih berada pada tahap eksplorasi dan inovasi dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.
Oleh karena itu, penerapan AI saat ini lebih diarahkan pada pengawasan dan tata kelola yang dapat membantu mengurangi risiko-risiko yang mungkin muncul.
Untuk aturan yang lebih mengikat, kata dia, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Dengan adanya surat edaran ini, Indonesia diharapkan memiliki landasan etika yang kuat dalam pengembangan kecerdasan buatan yang dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko yang timbul.
"Ini antara lain tujuan surat edaran Menkominfo tentang etika kecerdasan artifisial ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kenali tiga gangguan prostat pada pria, mulai BPH, prostatitis hingga kanker prostat, serta gejala dan pentingnya deteksi dini.
Harga emas perhiasan hari ini, Kamis 24 September 2026, stagnan. Harga 24 karat di Lakuemas Rp2,253 juta per gram.
Prakiraan cuaca hari ini dari BMKG menunjukkan hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia, disertai potensi kabut, petir, dan awan tebal.
Wacana kuliah gratis perlu mempertimbangkan perbedaan pengelolaan PTN Satker, BLU dan PTN-BH serta kemampuan fiskal negara.
Amran Sulaiman menegaskan beras ilegal harus diberantas karena merugikan 115 juta petani dan berpotensi mengganggu swasembada pangan.
Trump menyambut langsung Xi Jinping di bandara AS. Kunjungan tiga hari ini diwarnai agenda perdagangan, teknologi, Taiwan hingga Iran.