Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Lengkap, Ada SIM Menor Malam Hari
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Mei 2026 lengkap meliputi SIMMADE, SIM Menor, MPP, dan Satpas. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Berkendara sepeda motor / Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO- NHM warga Bugel, Panjatan, Kulonprogo harus berusan dengan pihak kepolisian karena memindahtangankan satu unit sepeda motor jaminan fidusia.
Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ini, nekat memindahtangankan atau menggadaikan sepeda motor yang belum selesai masa kredit atau masih sebagai jaminan fidusia.
NHM telah menggadaikan sepeda motor yang masih belum lunas angsuran pada 10 Januari 2024. Akibat ulahnya ini, FIFGROUP selaku perusahaan yang membiayai pembelian sepeda motor dimaksud mengalami kerugian sebesar Rp9.760.000.
BACA JUGA: Pilkada Kulonprogo 2024, Gerindra Jaring Empat Kandidat
Central Remedial Head Region DIY FIFGROUP Jogja, Widi Andri dalam keterangan tertulisnya membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Widi, laporan disampaikan oleh salah seorang karyawannya Novaritas Fajar Dewa Santana ke Polres Kulonprogo, Kamis (7/3/2024) silam.
"Ya nasabah kami telah melakukan tindakan melanggar hukum barang jaminan fidusia, berdasarkan UU tidak boleh dipindahtangankan," kata Widi, Rabu (27/3/2024)
Widi mengatakan, tindakan yang bersangkutan melanggar UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindakan ini merugikan pihaknya leasing. "Itulah mengapa kami tidak bisa mentolelir, sehingga kami melaporkannya ke polisi,” kata Widi.
Dijelaskan, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur.
Menurutnya, jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur, guna menjamin pelunasan hutangnya. “Jadi jaminan ini tidak bisa dipindahtangankan atas alasan apapun. Misal debitur mengalami kesulitan keuangan, lebih baik segera dikomunikasikan ke kami untuk mendapatkan jalan keluar terbaik,” katanya.
Terkait kasus ini, pihak Polres Kulonprogo masih terus memprosesnya. Mendasarkan diri pada laporan polisi bernomor STTLP/23/III2024/SPKT//POLRESKULONPROGO tertanggal 7 Maret 2024, polisi selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan, guna mengungkap secara tuntas kasus ini.
Polisi sebagaimana laporan penyelidikan terakhir menyampaikan, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Tentu kami berharap kepolisian bisa terus memproses kasus ini sampai tuntas. Dengan demikian, harapannya masyarakat akan semakin mengerti dan memahami terkait dengan jaminan fidusia. Jangan lagi kasus-kasus semacam ini terulang, karena sudah barang tentu akan kami bawa ke ranah hukum,” tandas Widi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Mei 2026 lengkap meliputi SIMMADE, SIM Menor, MPP, dan Satpas. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.