Drag Bike Sleman 2026 Jadi Magnet Sport Tourism, Catat Tanggalnya
Drag Bike Sleman 15 Agustus 2026 di Minggir jadi magnet sport tourism, dorong UMKM dan kampanye stop balap liar.
Berkendara sepeda motor / Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO- NHM warga Bugel, Panjatan, Kulonprogo harus berusan dengan pihak kepolisian karena memindahtangankan satu unit sepeda motor jaminan fidusia.
Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ini, nekat memindahtangankan atau menggadaikan sepeda motor yang belum selesai masa kredit atau masih sebagai jaminan fidusia.
NHM telah menggadaikan sepeda motor yang masih belum lunas angsuran pada 10 Januari 2024. Akibat ulahnya ini, FIFGROUP selaku perusahaan yang membiayai pembelian sepeda motor dimaksud mengalami kerugian sebesar Rp9.760.000.
BACA JUGA: Pilkada Kulonprogo 2024, Gerindra Jaring Empat Kandidat
Central Remedial Head Region DIY FIFGROUP Jogja, Widi Andri dalam keterangan tertulisnya membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Widi, laporan disampaikan oleh salah seorang karyawannya Novaritas Fajar Dewa Santana ke Polres Kulonprogo, Kamis (7/3/2024) silam.
"Ya nasabah kami telah melakukan tindakan melanggar hukum barang jaminan fidusia, berdasarkan UU tidak boleh dipindahtangankan," kata Widi, Rabu (27/3/2024)
Widi mengatakan, tindakan yang bersangkutan melanggar UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindakan ini merugikan pihaknya leasing. "Itulah mengapa kami tidak bisa mentolelir, sehingga kami melaporkannya ke polisi,” kata Widi.
Dijelaskan, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur.
Menurutnya, jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur, guna menjamin pelunasan hutangnya. “Jadi jaminan ini tidak bisa dipindahtangankan atas alasan apapun. Misal debitur mengalami kesulitan keuangan, lebih baik segera dikomunikasikan ke kami untuk mendapatkan jalan keluar terbaik,” katanya.
Terkait kasus ini, pihak Polres Kulonprogo masih terus memprosesnya. Mendasarkan diri pada laporan polisi bernomor STTLP/23/III2024/SPKT//POLRESKULONPROGO tertanggal 7 Maret 2024, polisi selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan, guna mengungkap secara tuntas kasus ini.
Polisi sebagaimana laporan penyelidikan terakhir menyampaikan, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Tentu kami berharap kepolisian bisa terus memproses kasus ini sampai tuntas. Dengan demikian, harapannya masyarakat akan semakin mengerti dan memahami terkait dengan jaminan fidusia. Jangan lagi kasus-kasus semacam ini terulang, karena sudah barang tentu akan kami bawa ke ranah hukum,” tandas Widi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Drag Bike Sleman 15 Agustus 2026 di Minggir jadi magnet sport tourism, dorong UMKM dan kampanye stop balap liar.
13 Agustus 2026 diperingati sebagai HUT Mahkamah Konstitusi RI ke-23 dan Hari Pengguna Tangan Kiri Internasional. Simak sejarah dan makna kedua peringatan ini
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.
Ramalan zodiak 13 Agustus 2026 untuk asmara, karier, dan keuangan. Ada 5 zodiak yang rentan bosan dengan pasangan. Simak prediksi lengkapnya di sini
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.