Anggota Parlemen Inggris Gugat xAI Milik Elon Musk

Jumali
Jumali Jum'at, 05 Juni 2026 08:57 WIB
Anggota Parlemen Inggris Gugat xAI Milik Elon Musk

Hukum- ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Anggota parlemen Inggris, Jess Asato, menggugat perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk, xAI, setelah chatbot Grok dituding digunakan untuk membuat gambar seksual palsu dirinya tanpa persetujuan.

Reuters melaporkan, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Inggris itu berpotensi menjadi salah satu perkara penting yang menguji sejauh mana pengembang AI dapat dimintai pertanggungjawaban atas dampak dari desain sistem yang mereka bangun.

Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika Asato secara terbuka mengkritik kemampuan Grok dalam menghasilkan konten seksual nonkonsensual. AP News menyebut tak lama setelah kritik tersebut mencuat, beredar sejumlah gambar manipulasi yang menampilkan dirinya dalam pakaian renang serta video yang menggambarkan situasi kekerasan seksual. Asato menyebut pengalaman itu sebagai bentuk pelanggaran privasi yang serius.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada Rabu (3/6/2026), Asato menuduh xAI melanggar aturan perlindungan data dan melakukan penyalahgunaan informasi pribadi. Selain menuntut ganti rugi, ia meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum serta memerintahkan penghentian pelanggaran serupa di masa mendatang.

Asato berpendapat bahwa persoalan ini bukan semata-mata akibat penyalahgunaan oleh pengguna. Menurutnya, kemampuan menghasilkan konten seksual nonkonsensual merupakan konsekuensi dari keputusan desain yang dibuat saat sistem AI dikembangkan.

“Kemampuan itu bukan kecelakaan ataupun penyalahgunaan. Itu merupakan pilihan desain dari para pembuatnya,” ujar Asato dikutip dari Sky News.

Kuasa hukumnya dari firma AWO, Ravi Naik, menilai perkara tersebut dapat menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum AI. Menurutnya, kasus ini akan menguji apakah perusahaan pengembang dapat dimintai tanggung jawab atas risiko yang muncul dari rancangan sistem kecerdasan buatan yang mereka ciptakan.

Sorotan terhadap Grok Meningkat

Gugatan Asato bukan kali pertama menyeret Grok ke ranah hukum. Sebelumnya, sejumlah pihak juga menggugat xAI terkait dugaan kemampuan chatbot tersebut dalam menghasilkan gambar seksual palsu tanpa persetujuan objeknya. Kasus-kasus tersebut turut memperbesar sorotan regulator terhadap platform AI milik Elon Musk tersebut.

Di Inggris, regulator komunikasi Ofcom diketahui tengah melakukan pengawasan terhadap penggunaan Grok berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Keamanan Daring. Sementara di berbagai yurisdiksi lain, regulator juga mencermati risiko penyalahgunaan teknologi generatif untuk membuat konten seksual nonkonsensual dan deepfake.

Meski sebelumnya xAI menyatakan telah membatasi kemampuan Grok untuk menghasilkan gambar seksual dari orang sungguhan di wilayah tertentu, Asato menilai langkah tersebut tidak menghapus persoalan mendasar yang telah terjadi.

Hingga berita ini ditulis, xAI belum memberikan tanggapan resmi secara rinci terkait gugatan yang diajukan Asato.

Dampak bagi Industri AI

Apabila gugatan ini dikabulkan, putusan pengadilan berpotensi menciptakan preseden baru terkait tanggung jawab pengembang AI terhadap konten berbahaya yang dihasilkan sistem mereka. Putusan tersebut dapat mendorong perusahaan teknologi untuk memperketat mekanisme pengamanan, moderasi, dan mitigasi risiko dalam pengembangan model kecerdasan buatan generatif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online