Kulkas Manusia Rp167 Juta Jadi Andalan Pekerja Jepang Lawan Gelombang Panas
Jepang menghadapi panas ekstrem dengan kulkas manusia seharga Rp167 juta yang membantu pekerja mendinginkan tubuh dalam hitungan menit.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Uni Eropa resmi memberlakukan tahap terbaru dari General Safety Regulation (GSR) yang mewajibkan seluruh mobil penumpang dan van baru dilengkapi dengan sistem pemantau pengemudi atau Driver Monitoring System (DMS).
Aturan tersebut mulai berlaku pada 7 Juli 2026 dan menjadi salah satu langkah besar untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Bagi masyarakat awam, regulasi ini berarti setiap mobil baru yang dibeli di Eropa kini memiliki "mata" yang terus mengawasi kondisi pengemudi demi mencegah kecelakaan akibat kantuk atau gangguan konsentrasi.
Melalui Carscoops, regulasi diterapkan ke setiap mobil baru yang dijual di negara-negara anggota Uni Eropa dan harus memiliki kamera yang mampu memantau kondisi pengemudi. Sistem tersebut dirancang untuk mendeteksi tanda-tanda pengemudi mulai kehilangan fokus atau terdistraksi saat berkendara.
Teknologi yang digunakan dikenal sebagai Advanced Driver Distraction Warning (ADDW). Sistem ini memanfaatkan kamera inframerah yang dipasang di dalam kabin untuk memantau arah pandangan mata dan pergerakan kepala pengemudi secara real time. Jika pengemudi terlalu lama mengalihkan pandangan dari jalan, sistem akan memberikan peringatan melalui tampilan visual dan suara.
Pada kecepatan 20 hingga 50 kilometer per jam, peringatan akan muncul apabila pengemudi melihat ke area lain selama lebih dari enam detik. Sementara pada kecepatan di atas 50 kilometer per jam, batas waktunya lebih singkat, yakni sekitar 3,5 detik. Area yang dipantau bukan hanya layar infotainment, tetapi juga panel instrumen, setir, konsol tengah, hingga bagian bawah kabin yang berpotensi mengalihkan perhatian pengemudi.
Uni Eropa menerapkan aturan tersebut karena gangguan konsentrasi saat berkendara masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan. Komisi Eropa memperkirakan sekitar 10 hingga 30 persen kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut berkaitan dengan distraksi pengemudi. Melalui penerapan sistem pemantau pengemudi secara wajib, regulator memperkirakan puluhan ribu nyawa dapat diselamatkan dalam beberapa tahun mendatang. Kebijakan ini juga diperkirakan akan berdampak pada sekitar 15 juta kendaraan baru yang dipasarkan setiap tahun di Eropa.
Meski bertujuan meningkatkan keselamatan, aturan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai sistem pemantau pengemudi berpotensi mengganggu privasi karena kamera terus mengamati aktivitas di dalam kabin selama kendaraan digunakan. Regulasi Uni Eropa memang mengharuskan sistem bekerja dalam arsitektur tertutup sehingga data tidak dikirim keluar kendaraan.
Namun, sejumlah pemerhati privasi meminta adanya pengawasan independen untuk memastikan seluruh produsen benar-benar mematuhi ketentuan tersebut. Selain mewajibkan kamera pemantau pengemudi, regulasi terbaru ini juga mengharuskan mobil baru dibekali sistem pengereman darurat otomatis (Automatic Emergency Braking atau AEB) yang lebih canggih, termasuk kemampuan mendeteksi pejalan kaki dan pesepeda. Produsen juga diwajibkan meningkatkan perlindungan bagi pengguna jalan melalui penyempurnaan desain kendaraan dan pengujian keselamatan yang lebih ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jepang menghadapi panas ekstrem dengan kulkas manusia seharga Rp167 juta yang membantu pekerja mendinginkan tubuh dalam hitungan menit.
Komisi B DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan Rumah Sakit Hewan, integrated farming, bioflok, dan agrowisata untuk meningkatkan PAD.
Produksi minyak nasional Juli 2026 baru 578.156 bopd dari target 610.000 boepd. ESDM mengungkap sejumlah kendala dan strategi mengejarnya.
Puan Maharani memastikan DPR siap menerima aspirasi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan meminta massa menjaga ketertiban.
Sekitar 350 buruh MTG belum mendapat kepastian PHK, sementara gaji disebut belum dibayar sejak April. DPRD DIY meminta persoalan segera dituntaskan.
PBB-P2 Sleman mencapai Rp86,34 miliar atau 95% target. Lima kapanewon dan 42 kalurahan telah lunas lebih awal.