Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Newswire
Newswire Sabtu, 29 Agustus 2026 13:17 WIB
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Foto ilustrasi kuota internet. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler memenuhi hak pelanggan atas sisa kuota internet.

SE tersebut diterbitkan setelah pemerintah menilai tingkat kepatuhan operator seluler terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota belum mencapai 100 persen.

"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Dalam SE tersebut terdapat empat ketentuan yang harus dipenuhi operator seluler. Pertama, operator wajib menjaga sisa kuota internet pelanggan sebagai hak konsumen sesuai dengan putusan MK.

Kedua, operator seluler dilarang mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang masih dimiliki pelanggan.

Ketiga, pelanggan harus diberikan pilihan mengenai mekanisme pemanfaatan sisa kuota utama dari periode sebelumnya untuk digunakan pada periode paket berikutnya atau melalui mekanisme rollover.

Meutya menjelaskan pelanggan dapat diberi pilihan untuk memperoleh kompensasi atas kuota yang tidak digunakan atau mengakumulasikan sisa kuota tersebut ke paket berikutnya.

"Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.

Operator seluler juga diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai mekanisme rollover atau pemanfaatan sisa kuota yang disediakan.

Operator Wajib Lapor Setiap Bulan

Ketentuan keempat mengharuskan operator seluler melaporkan pelaksanaan perlindungan kuota pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan.

Batas waktu pelaporan terdekat ditetapkan pada 28 September 2026 atau satu bulan setelah SE tersebut diterbitkan.

"Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini," kata Meutya.

Menurut Meutya, penerbitan SE tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh haknya di tengah perkembangan digitalisasi.

Putusan MK Lindungi Sisa Kuota

Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet.

Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Pilihannya antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang menjamin hak pengguna tetap terlindungi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online