Sisa Kuota Internet Bermasalah, Kemkomdigi Buka Aduan 159

Newswire
Newswire Sabtu, 03 Oktober 2026 16:07 WIB
Sisa Kuota Internet Bermasalah, Kemkomdigi Buka Aduan 159

Foto ilustrasi kuota internet. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat yang mengalami persoalan terkait pelindungan sisa kuota internet kini dapat menyampaikan keluhan maupun saran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Kemkomdigi menyediakan call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159 sebagai saluran tambahan di luar kanal pengaduan yang telah disediakan masing-masing operator seluler.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan kanal tersebut dibuka untuk menampung masukan masyarakat mengenai pelindungan kuota internet.

"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke* call center* Ditjen Infrastruktur Digital di 159," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelindungan sisa kuota internet pelanggan. Dalam keputusan tersebut, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Pemerintah menyatakan langkah itu diperlukan agar pelanggan layanan paket internet memperoleh manfaat maksimal dari biaya yang telah mereka bayarkan.

"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," kata Denny.

Operator Wajib Laporkan Tindak Lanjut

Pengawasan Kemkomdigi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan di lapangan. Tiga operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia juga diwajibkan menyampaikan laporan bulanan mengenai langkah lanjutan dalam menindaklanjuti putusan MK.

Denny mengatakan laporan yang diterima Kemkomdigi menunjukkan ketiga operator secara umum telah memperluas pilihan paket rollover.

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Denny.

Namun, evaluasi Kemkomdigi masih menemukan paket-paket non-rollover yang memberikan pelindungan kepada pelanggan sebatas melalui notifikasi atau peringatan.

"Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ia menambahkan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemantauan pemerintah terhadap penerapan perlindungan sisa kuota internet. Kemkomdigi sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota dalam rangka pelaksanaan putusan MK.

Notifikasi Saja Belum Cukup

Menurut Denny, pemberian notifikasi atau peringatan kepada pelanggan belum cukup untuk menjamin pelindungan sisa kuota akses internet.

Karena itu, Kemkomdigi meminta tiga operator seluler memenuhi kewajiban mereka untuk melindungi sisa kuota akses internet pelanggan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan MK.

Dengan adanya kanal pengaduan 159, masyarakat memiliki saluran tambahan untuk menyampaikan persoalan terkait pelindungan kuota, selain kanal pengaduan yang telah tersedia pada masing-masing operator seluler.

Pemerintah juga akan terus memantau penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian sesuai putusan MK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online