Eks Engineer OpenAI Diduga Pasang Alat Sadap di Ruang Rapat

Jumali
Jumali Rabu, 04 November 2026 12:37 WIB
Eks Engineer OpenAI Diduga Pasang Alat Sadap di Ruang Rapat

Ilustrasi penyadapan./Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang mantan engineer OpenAI, Abdulrahman Alfozan (35), ditangkap agen federal Amerika Serikat (AS) setelah diduga memasang perangkat perekam tersembunyi di ruang rapat eksekutif perusahaan kecerdasan buatan tersebut. Perangkat itu ditemukan di kantor OpenAI di San Francisco pada 30 September 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena ruang rapat tersebut kerap digunakan untuk membahas informasi rahasia perusahaan. Materi pembicaraan di dalamnya mencakup riset teknologi, rencana produk, strategi bisnis, hingga hubungan dengan pemerintah dan mitra komersial.

Berdasarkan dokumen pengaduan FBI yang diumumkan Departemen Kehakiman AS pada 13 Oktober 2026, perangkat perekam berukuran sekitar ibu jari itu ditemukan terpasang pada porta USB di bagian belakang televisi. Alat tersebut disembunyikan menggunakan gulungan tisu toilet dan diduga dipasang sekitar 28 September 2026.

Perangkat itu dilengkapi mikrofon dan memiliki penyimpanan terenkripsi. Petugas keamanan OpenAI juga menemukan perangkat perekam serupa di dalam tas pribadi Alfozan pada 5 Oktober 2026.

Diduga mencari jadwal rapat eksekutif dengan bantuan AI

Penyelidikan FBI turut menyoroti penggunaan perangkat AI oleh Alfozan. Menurut dokumen pengaduan, dia menggunakan alat produktivitas untuk mencari informasi mengenai alamat gedung OpenAI, ruang rapat, kapasitas ruangan, kalender pertemuan, serta lokasi dan jadwal kegiatan pimpinan perusahaan.

Penyidik juga menemukan aktivitas pada akun chatbot yang dikaitkan dengan istri Alfozan. Akun tersebut diduga mengirimkan sejumlah pertanyaan mengenai cara membuat, memodifikasi, memasang, menguji, dan menyamarkan perangkat perekam suara.

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan perekaman audio secara terus-menerus, konektivitas Wi-Fi, akses jarak jauh, serta enkripsi kartu memori. FBI juga menyebut akun tersebut mengirimkan pertanyaan yang berkaitan dengan perangkat perekam yang ditemukan di kantor OpenAI.

OpenAI kemudian menggunakan model AI internal untuk menelusuri asal perangkat dan mengidentifikasi pegawai yang diduga memasangnya. Perusahaan menyatakan tidak menemukan indikasi bahwa pegawai tersebut mengakses atau mengeluarkan bobot model AI, kode sumber, maupun data pelanggan secara tidak sah.

"Hingga saat ini, kami tidak menemukan indikasi bahwa individu tersebut secara tidak sah mengakses atau mengeluarkan bobot model (model weights), kode sumber, maupun data pelanggan. Pegawai yang bersangkutan telah kami pecat," demikian pernyataan resmi OpenAI.

Perusahaan juga menyerahkan kasus tersebut kepada FBI untuk diselidiki lebih lanjut.

Jaksa soroti dugaan komunikasi dengan keluarga kerajaan Saudi

Perkembangan kasus ini berlanjut ketika jaksa mengajukan dokumen penahanan terhadap Alfozan. Dalam dokumen tersebut, jaksa menyebut Alfozan diduga sering berkomunikasi dengan seorang anggota keluarga kerajaan Arab Saudi.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa seorang pejabat militer Saudi diduga membayar tiket pesawat sekali jalan bagi istri dan anak Alfozan untuk kembali ke Arab Saudi setelah penangkapan. Informasi tersebut menjadi bagian dari alasan jaksa menilai Alfozan berisiko melarikan diri ke luar negeri.

Dalam memo penahanan yang dikutip Reuters pada 20 Oktober 2026, jaksa menyatakan Alfozan diduga berupaya membuat perangkat perekam terenkripsi untuk merekam secara diam-diam pertemuan yang melibatkan pegawai dan eksekutif senior OpenAI, mitra bisnis, serta pejabat pemerintah.

Jaksa juga menyinggung komunikasi Alfozan dengan sejumlah individu penting di Arab Saudi serta rencana perjalanannya ke negara tersebut.

Konsulat Arab Saudi di Los Angeles disebut bersedia membayar uang jaminan berapa pun untuk membebaskan Alfozan. Namun, hakim menolak tawaran tersebut karena mempertimbangkan risiko terdakwa melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, pengacara Alfozan menyatakan rencana perjalanan kliennya telah disusun jauh sebelum penyelidikan berlangsung. Menurut pihak pembela, perjalanan tersebut berkaitan dengan urusan keluarga dan imigrasi.

Alfozan disebut berencana bepergian selama dua bulan. Istri dan anaknya juga dikabarkan akan pindah secara permanen ke Arab Saudi, sedangkan Alfozan berencana menyusul kemudian.

Terancam hukuman lima tahun penjara

Alfozan ditangkap pada 9 Oktober 2026 dan didakwa menggunakan atau berupaya menggunakan perangkat elektronik, mekanis, atau alat lain untuk menyadap komunikasi lisan.

Jika dinyatakan bersalah, dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda US$250.000. Selain itu, dia dapat dikenai masa pelepasan bersyarat di bawah pengawasan hingga tiga tahun.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan FBI. Dengan demikian, berbagai dugaan yang tercantum dalam dokumen pengaduan dan memo penahanan belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan Alfozan bersalah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online