Bantuan PKH Terancam Ditangguhkan karena Judol, Begini Cara Sanggahnya
Penerima PKH yang terindikasi judi online bisa mengajukan sanggahan. Simak cara klarifikasi, dokumen yang perlu disiapkan, dan tahapan verifikasinya.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga disadap tanpa prosedur resmi melalui Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang semestinya digunakan untuk mengelola penyadapan berdasarkan ketentuan hukum tersebut menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaannya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan kasus itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Menurut Asep, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut menjadi target sepanjang 2025–2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat perintah penyelidikan atau penyidikan serta lampiran laporan polisi. Nomor-nomor sasaran kemudian dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 ponsel, satu iPad, serta empat flash disk sebagai barang bukti. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
LIMS merupakan sistem untuk mengelola proses lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah pada jaringan telekomunikasi.
Sistem ini berfungsi sebagai pusat kendali yang mengatur tahapan penyadapan, mulai dari persiapan, koordinasi, pemantauan, hingga penyerahan informasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Dengan demikian, LIMS bukan sekadar perangkat untuk mendengarkan percakapan telepon. Sistem tersebut mengelola proses penyadapan yang berlangsung melalui infrastruktur jaringan komunikasi.
Standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI) mendefinisikan penyadapan sebagai tindakan berdasarkan hukum yang dilakukan oleh operator jaringan atau penyedia layanan telekomunikasi.
Dalam mekanisme tersebut, operator atau penyedia layanan mengumpulkan informasi komunikasi milik target, kemudian menyerahkannya kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
Dokumen ETSI TS 104 007 tentang arsitektur lawful interception merinci fungsi dalam sistem tersebut. Cakupannya meliputi pengelolaan izin, penentuan target, pengambilan informasi komunikasi, hingga penyerahan hasil penyadapan melalui jalur khusus.
Lembaga riset Parlemen Eropa, European Parliamentary Research Service (EPRS), dalam kajiannya pada 2025 juga menjelaskan bahwa penyadapan resmi dapat membuka akses terhadap isi komunikasi maupun metadata. Jenis informasi yang diperoleh bergantung pada teknologi dan metode yang digunakan.
Penyadapan melalui LIMS semestinya dilakukan berdasarkan dasar hukum dan izin yang sah. Pelaksanaannya juga membutuhkan kerja sama operator jaringan atau penyedia layanan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai penyadapan tersebar dalam sejumlah peraturan sektoral dan aturan internal aparat penegak hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa penyadapan harus diatur secara jelas dalam undang-undang.
Di lingkungan Polri, tata cara penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sementara itu, di sektor telekomunikasi terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.
Sebelum penyadapan dilakukan, permintaan dari lembaga berwenang harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur operasional. Tahap ini mencakup pengecekan izin, pengelolaan kasus, proses persetujuan, hingga pengaktifan penyadapan dalam jangka waktu tertentu.
Sistem kemudian mengenali target berdasarkan identitas teknis. Identitas tersebut dapat berupa nomor telepon, International Mobile Subscriber Identity (IMSI) atau nomor identitas pelanggan pada kartu SIM, alamat IP, akun e-mail, hingga identitas perangkat.
Setelah permintaan disetujui, LIMS mengatur pemasangan target pada elemen jaringan operator. Pengelolaan ini dapat mencakup berbagai jenis jaringan, mulai dari seluler, telepon kabel, internet pita lebar, hingga layanan telepon berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP).
Informasi yang diperoleh melalui lawful interception tidak terbatas pada isi percakapan. Sistem juga dapat mengumpulkan metadata, data pensinyalan (signaling), serta detail pelanggan.
ETSI membagi hasil penyadapan menjadi dua kategori utama. Pertama, intercept related information (IRI), yakni informasi terkait aktivitas layanan telekomunikasi yang digunakan target, tetapi bukan isi komunikasinya.
Kedua, content of communication (CC), yaitu isi komunikasi yang dipertukarkan oleh dua pengguna layanan telekomunikasi atau lebih.
Dalam arsitektur ETSI, kedua jenis informasi tersebut dikumpulkan melalui fungsi penyadapan internal di jaringan atau internal interception function (IIF). Selanjutnya, fungsi mediasi (mediation function) meneruskan informasi menuju antarmuka serah terima (handover interface).
Antarmuka tersebut memiliki tiga jalur dengan fungsi berbeda:
HI1: Jalur untuk menyampaikan permintaan penyadapan kepada operator. Pusat administrasi operator kemudian menerjemahkan permintaan tersebut menjadi perintah bagi perangkat jaringan.
HI2: Jalur untuk mengirimkan informasi terkait penyadapan atau IRI.
HI3: Jalur untuk mengirimkan isi komunikasi atau CC ke fasilitas pemantauan milik aparat penegak hukum.
Standar ETSI juga mensyaratkan pemisahan antara bagian administrasi melalui HI1 dan bagian teknis di dalam jaringan. Aparat penegak hukum tidak diperbolehkan memiliki akses langsung ke fungsi switching atau kendali langsung terhadap perangkat operator.
Pemisahan tersebut menjadi bagian dari pengamanan sistem untuk mencegah pihak ketiga yang tidak berwenang ikut melakukan penyadapan. Fungsi mediasi juga harus memastikan informasi hanya dikirimkan ke fasilitas pemantauan yang sah.
Dalam pengoperasiannya, pengiriman data melalui LIMS dilindungi dengan enkripsi dan kontrol akses. Dengan demikian, informasi sensitif tidak semestinya dapat diakses secara bebas oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Akses ke LIMS diatur menggunakan kontrol akses berbasis peran atau role-based access control (RBAC), serta mekanisme persetujuan berjenjang.
Artinya, setiap personel hanya boleh mengakses fungsi dan informasi sesuai kewenangannya. Pengelolaan permintaan penyadapan maupun data sensitif di dalam sistem tidak semestinya dapat dilakukan oleh sembarang pengguna.
Sistem juga dilengkapi pencatatan aktivitas atau log audit. Catatan tersebut mencakup aktivitas pengguna, proses persetujuan, perubahan konfigurasi, hingga pengiriman data.
Melalui pencatatan ini, setiap tindakan di dalam sistem semestinya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Standar ETSI juga mencatat bahwa kejanggalan dalam proses penyadapan dapat menjadi petunjuk adanya pelanggaran keamanan atau kehilangan data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penerima PKH yang terindikasi judi online bisa mengajukan sanggahan. Simak cara klarifikasi, dokumen yang perlu disiapkan, dan tahapan verifikasinya.
China memimpin investasi infrastruktur kereta api dunia. Simak lima negara dengan belanja terbesar, mulai dari Jepang hingga Jerman.
Konsistensi dalam mengembangkan pendidikan kependudukan selama tiga tahun mengantarkan SD Negeri Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, meraih juara 1 nasional
PSS Sleman menjamu PSGC Ciamis pada laga pembuka Grup F I League Cup 2026. Simak jadwal, prediksi susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Prekuel film 5cm berjudul 5cm Revolusi Hati tayang 24 Desember 2026. Film ini mengisahkan persahabatan, cinta pertama, dan petualangan di Banyuwangi.
Mengenal perjalanan karier Listyo Sigit Prabowo, mulai dari Kapolres Surakarta, ajudan Jokowi, Kapolri, hingga menjabat Kepala Staf Kepresidenan.