Serangan Siber Sasar 3 Fasilitas Bank Darah di Prancis
Serangan siber mengubah pengaturan suhu tiga fasilitas bank darah di Prancis. Sistem alarm berhasil mencegah kerusakan plasma dan produk darah.
Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)
Harianjogja.com, NEW DELHI -- Pengadilan Tinggi di New Delhi, India mengabulkan gugatan Ericsson terkait paten melawan vendor China, Xiaomi.
Sumber dari blog properti intelektual Spicy IP, yang dilansir oleh laman Theregister, Kamis (11/12/2014) melaporkan bahwa Xiaomi melanggar paten smartphone yang membuat mereka seharusnya membayar royalti kepada Ericsson.
Ericsson berkomitmen untuk memberikan lisensi penggunaan teknologi mereka berbasis FRAND (free, reasonable and non-discriminatory). Lisensi ini yang dipakai beberapa perusahaan telekomunikasi lokal di India.
Pengadilan kemudian mengabulkan Ericsson yang meminta agar tidak mengimpor Xiaomi, mengiklankan, memproduksi atau mengimpor ponsel Xiaomi ke India. Petugas bea cukai India juga diperintahkan untuk mencegah impor smartphone Xiaomi ke India.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Serangan siber mengubah pengaturan suhu tiga fasilitas bank darah di Prancis. Sistem alarm berhasil mencegah kerusakan plasma dan produk darah.
BPBD Banyumas mencatat 84 dari 121 desa terdampak kekeringan menyatakan kebutuhan air bersih tercukupi. Distribusi bantuan masih berlanjut di wilayah lain.
Pemerintah menyiapkan stimulus Rp31 triliun pada akhir 2026, mulai dari pembukaan rekening, bantuan pangan, BSU, hingga diskon tiket Nataru.
RAPBD DIY 2027 mengalokasikan 40,14% belanja untuk pendidikan. DPRD menyoroti penurunan bantuan keuangan hingga 33,65%.
Pengacara Irjen Ahrie Sonta memastikan kliennya kooperatif dalam kasus dugaan penyadapan Presiden yang turut menyeret eks Kapolri Listyo Sigit.
Demo di Prancis menuntut kenaikan upah dan menolak biaya hidup tinggi. Sebanyak 448 orang ditangkap dan 53 polisi terluka.