Advertisement

Gagal Lindungi Data Pengguna, Yahoo Inggris Kena Denda 250.000 Poundsterling

Annisa Sulistyo Rini
Rabu, 13 Juni 2018 - 01:01 WIB
Nugroho Nurcahyo
Gagal Lindungi Data Pengguna, Yahoo Inggris Kena Denda 250.000 Poundsterling Kantor Yahoo!

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Lembaga pengawas data Inggris mengenakan sanksi berupa denda kepada Yahoo UK Services Ltd. senilai 250.000 poundsterling karena lalai memberikan jaminan keamanan data penggunanya.

Dilansir dari Reuters, Selasa (12/6/2018), denda tersebut dikenakan karena serangan siber yang terjadi pada November 2014. Pada 2016, Yahoo, perusahaan yang asetnya dimiliki oleh Verizon Communications Inc., pernah menyampaikan bahwa setidaknya 500 juta akun telah diretas dalam kurun waktu dua tahun sebelumnya.

Advertisement

Kantor Komisioner Informasi Inggris (The Information Commissioner’s Office/ICO) menyatakan pihaknya fokus menyelidiki sebanyak 515.121 akun yang berada di Inggris. Yahoo UK Services bekerja sebagai pengawas data tersebut.

Data-data yang diretas berisi nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, password, dan pertanyaan-pertanyaan keamanan beserta jawabannya.

Investigasi yang dilakukan ICO menemukan fakta Yahoo UK Services gagal melindungi data-data tersebut. ICO pun mengambil langkah untuk memastikan induk perusahaan, yaitu Yahoo Inc., memenuhi standar perlindungan data.

"Penyelidikan kami mengidentifikasi bukan apa yang kami harapkan dari perusahaan yang memiliki banyak kesempatan untuk menerapkan tindakan yang tepat. Tidak ada gunanya mengunci pintu jika kunci ditinggalkan di bawah keset,” kata Wakil Komisioner Operasi ICO James Dipple-Johnstone.

ICO menambahkan pelanggaran standar perlindungan data oleh Yahoo telah dilakukan dalam jangka waktu yang lama, tanpa diketahui oleh siapa pun.

Regulator Yahoo untuk Eropa telah memerintahkan Yahoo UK Services untuk membuat perubahan privasi setelah penyelidikan terhadap kejadian yang disebut sebagai salah satu pelanggaran data terbesar yang pernah terjadi terhadap warga negara Uni Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50 Persen Bagi Pekerja BPU

BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50 Persen Bagi Pekerja BPU

News
| Sabtu, 04 April 2026, 11:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement