Advertisement

Kemkomdigi Wajibkan Label Konten AI Generatif di Platform Digital

Newswire
Senin, 26 Januari 2026 - 23:47 WIB
Sunartono
Kemkomdigi Wajibkan Label Konten AI Generatif di Platform Digital Ilustrasi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan seluruh konten berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) generatif diberi label khusus sebelum beredar di ruang digital Indonesia. Aturan ini disiapkan sebagai respons atas masifnya pemanfaatan AI di media sosial dan platform digital, sekaligus untuk menjaga transparansi serta perlindungan publik.

Kewajiban pelabelan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini masih dalam tahap perancangan dan diposisikan sebagai pelengkap dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang adopsi AI nasional yang segera diterbitkan pemerintah. Regulasi ini akan mengikat seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform AI dan media sosial.

Advertisement

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa rancangan Permen ini secara spesifik mengatur kewajiban watermark atau label pada setiap konten yang dihasilkan oleh AI generatif. Label tersebut harus terlihat jelas ketika konten diunggah atau disebarluaskan melalui platform digital.

“Nah ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik yaitu adalah pengaturan di mana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label),” kata Edwin saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Melalui aturan tersebut, setiap platform berbasis AI diwajibkan menandai konten buatan kecerdasan buatan yang dipublikasikan di media sosial maupun kanal digital lainnya. Apabila kewajiban ini dilanggar, konten terkait berpotensi dikenai tindakan penurunan atau take down oleh otoritas.

Sementara itu, sanksi terhadap konten AI yang melanggar ketentuan hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Artinya, pelabelan tidak menghapus tanggung jawab hukum atas isi konten yang beredar di ruang digital.

Edwin mengungkapkan bahwa Kemkomdigi juga tengah memfinalisasi dua rancangan Peraturan Presiden yang menjadi fondasi kebijakan AI nasional. Kedua Perpres tersebut masing-masing mengatur Peta Jalan AI Nasional serta etika pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Dalam Peta Jalan AI Nasional, pemerintah menetapkan tiga fokus utama, salah satunya adalah penentuan sektor prioritas yang didorong untuk mengadopsi teknologi AI. Terdapat sedikitnya 10 sektor yang masuk dalam daftar prioritas, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, serta sejumlah sektor strategis lainnya.

Dokumen tersebut juga memuat delapan program quick wins yang selaras dengan agenda prioritas Presiden, termasuk program Makan Bergizi Gratis, layanan cek kesehatan, pemetaan wilayah, penguatan koperasi, dan berbagai inisiatif strategis lainnya. Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, pemerintah akan membentuk gugus tugas khusus yang bertanggung jawab melakukan orkestrasi pelaksanaan strategi AI nasional.

Sebagai penguat, Peta Jalan AI Nasional akan didampingi oleh Perpres tentang standar etika pemanfaatan AI. Aturan ini mengatur tiga unsur utama, yakni pengguna teknologi, pelaku industri dan pengembang AI, serta kementerian dan lembaga sebagai regulator.

Menurut Edwin, tingkat risiko pemanfaatan AI di setiap negara berbeda-beda, dan Indonesia memiliki tantangan tersendiri. Risiko yang menjadi perhatian utama meliputi potensi pelebaran kesenjangan sosial, ancaman kebocoran data, serta persoalan etika dalam penggunaan teknologi.

Ketiga unsur tersebut akan diatur secara komprehensif dalam Perpres etika pemanfaatan AI. Setiap kementerian dan lembaga diwajibkan menyusun regulasi pemanfaatan AI sesuai dengan sektor masing-masing, sementara pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap aspek perlindungan dan keamanan pengguna.

“Jadi misalnya AI untuk apa, dia juga harus melengkapi keamanan sibernya, proteksinya, supaya itu tidak terjadi kebocoran,” ujar Edwin. Di sisi lain, para pengguna juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan seiring semakin luasnya penerapan AI generatif di ruang digital nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Purbaya Santai Hadapi Isu Kriminalisasi: Noel Kan Terima Uang

Purbaya Santai Hadapi Isu Kriminalisasi: Noel Kan Terima Uang

News
| Selasa, 27 Januari 2026, 00:47 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement