Advertisement
Kominfo Jaga Keamanan Data Saat Registrasi Kartu SIM dengan Autentikasi Biometrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen menjaga keamanan data masyarakat saat melakukan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM). Upaya ini dilakukan dengan autentikasi biometrik.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan bahwa verifikasi biometrik ini merupakan salah satu upaya penyempurnaan dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Advertisement
“Langkah ini untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi," ujarnya dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)", Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Satlantas Gunungkidul Sosialisasikan Tilang CCTV ke Masyarakat
Adapun, dia menyebutkan bahwa rencana penyempurnaan regulasi sebelumnya untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).
Dia menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah mendiskusikan rencana tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator telekomunikasi terkait.
Baca juga:Peringatan Hari Santri Digelar Sesuai Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa selain verifikasi biometric pemerintah dalam hal ini adalah Kominfo juga akan mendorong penerapan teknologi berbasis Know Your Customer (KYC) untuk penggantian SIM card.
Dia mencontohkan bahwa ketika kartu SIM rusak, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti teknologi seperti dari 4G ke 5G, pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli yang disyaratkan operator seluler.
Selanjutnya, operator seluler akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.
"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," katanya.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa telekomunikasi sudah menjadi oksigen bagi masyarakat.
Menurutnya, keamanan data pribadi menjadi salah satu fokus pemerintah untuk membuat masyarakat tetap aman dan nyaman dalam berselancar di dunia maya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Senin 30 Juni 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 30 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 30 Juni 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 30 Juni 2025: DIY Hujan Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement