Advertisement
Kominfo Jaga Keamanan Data Saat Registrasi Kartu SIM dengan Autentikasi Biometrik
Ilustrasi SIM Card
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen menjaga keamanan data masyarakat saat melakukan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM). Upaya ini dilakukan dengan autentikasi biometrik.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan bahwa verifikasi biometrik ini merupakan salah satu upaya penyempurnaan dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Advertisement
“Langkah ini untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi," ujarnya dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)", Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Satlantas Gunungkidul Sosialisasikan Tilang CCTV ke Masyarakat
Adapun, dia menyebutkan bahwa rencana penyempurnaan regulasi sebelumnya untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).
Dia menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah mendiskusikan rencana tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator telekomunikasi terkait.
Baca juga:Peringatan Hari Santri Digelar Sesuai Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa selain verifikasi biometric pemerintah dalam hal ini adalah Kominfo juga akan mendorong penerapan teknologi berbasis Know Your Customer (KYC) untuk penggantian SIM card.
Dia mencontohkan bahwa ketika kartu SIM rusak, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti teknologi seperti dari 4G ke 5G, pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli yang disyaratkan operator seluler.
Selanjutnya, operator seluler akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.
"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," katanya.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa telekomunikasi sudah menjadi oksigen bagi masyarakat.
Menurutnya, keamanan data pribadi menjadi salah satu fokus pemerintah untuk membuat masyarakat tetap aman dan nyaman dalam berselancar di dunia maya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Subianto Ultimatum Lembaga Penegak Hukum untuk Berbenah Diri
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan di Breksi Diperkirakan Tak Seramai Tahun Lalu
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







