Advertisement
Whatsapp Harus Diupdate, Ini Dampaknya Jika Tidak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Whatsapp mengumumkan ketentuan terbaru mengenai privasi pada fitur bisnis beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini berkaitan dengan persetujuan pembagian data pribadi seperti nomor telepon dan lokasi kepada Facebook untuk keperluan periklanan serta kemampuan melihat pesan antara akun bisnis dan akun pengguna individu.
Advertisement
Dilansir Tech Crunch, ketentuan ini semula direncanakan mulai berlaku pada 8 Februari lalu, akan tetapi akhirnya perusahaan tersebut menundanya sampai 15 Mei 2021 mendatang setelah muncul berbagai masalah mulai dari kebingungan pengguna hingga serangkaian investigasi di beberapa negara.
Adanya penundaan tersebut membuat pengguna Whatsapp memiliki kesempatan untuk meninjau rencana perkembangan ketentuan tersebut serta memasang informasi berisikan penjelasan tentang perubahan di dalamnya.
Akan tetapi, apa yang terjadi jika pengguna tidak menyetujui ketentuan tersebut hingga berakhirnya masa penundaan?
1. Bisa Terima Telepon dan Pemberitahuan
Dalam sebuah email kepada salah satu mitra dagangnya, Whatsapp menyebutkan bahwa pengguna masih bisa menerima panggilan telepon dan notifikasi pesan dalam waktu yang singkat. Durasi waktu yang singkat yang dimaksud adalah dalam rentang beberapa pekan.
2. Tidak Dapat Baca dan Kirim Pesan
Meski masih mendapatkan layanan telepon dan notifikasi, tetapi pengguna tidak bisa mengirimkan maupun menerima pesan dari aplikasi tersebut.
3. Fungsi Akun yang Terbatas
Melansir dari laman pertanyaan resmi Whatsapp, akun pengguna yang belum menyetujui ketentuan terbaru tidak akan dihapus tetapi aplikasi tidak akan sepenuhnya bekerja hingga pengguna menyetujui ketentuan tersebut. Meski begitu, aplikasi masih mendapatkan pembaharuan setelah ketentuan baru telah berlaku.
4. Masuk Kategori “Tidak Aktif”
Sebagaimana ditulis dalam BBC, akun yang tidak menyetujui ketentuan tersebut juga akan diberi label “tidak aktif” dan akun yang masuk dalam kategori itu akan dihapus dalam kurun waktu 120 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Pekerjaan Umum Mengecek Persiapan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat
- Belum Ada Sekolah Rakyat di Kulonprogo, Dinsos PPA Tetap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Daftar
- Beberapa Kerusakan Ditemukan di Stadion Maguwoharjo Seusai Event Komunitas Motor
- Lima Narapidana di DIY Dapat Remisi Khusus Waisak
- Polisi Selidiki Video Viral Pengendara Diduga Diancam Sajam di Jalan Jogja-Wonosari
Advertisement