Advertisement
Pakistan Blokir Aplikasi TikTok, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakistan kembali melarang aplikasi video pendek populer TikTok karena konten yang dianggap tidak pantas. Larangan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan ke platform milik ByteDance tersebut.
Sebelumnya, TikTok juga diblokir selama sekitar 10 hari pada Oktober tahun lalu karena menjadi platform video dari konten yang dinilai tidak bermoral dan tidak senonoh.
Advertisement
Akan tetapi, ketika itu perusahaan dapat meyakinkan pemerinah Pakistan bahwa video akan dimoderasi sesuai dengan norma sosial dan norma hukum negara tersebut. Setelahnya, aplikasi itu dapat kembali digunakan.
BACA JUGA : Ini yang Terjadi pada Akun Pengguna Setelah Trump Blokir
Dilansir dari The Verge, Jumat (12/3) kali ini TikTok kembali diblokir di negara itu. Pakistan Telecommunication Authority (PTA) mengumumkan hal tersebut melalui akun Twitter resminya.
"Untuk mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar (PHC), PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok. Selama persidangan kasus hari ini, PHC telah memerintahkan pemblokiran aplikasi," tulis PTA.
Masih belum sepenuhnya jelas mengapa legalitas aplikasi TikTok di Pakistan kembali dipertanyakan dan apakah ada video atau tren di aplikasi yang menyebabkan hal tersebut.
Namun, dilaporkan oleh Al Jazeera bahwa pengaduan dibuat dari Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan yang menuduh aplikasi itu memuat konten yang tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan.
BACA JUGA : Dengan Alasan Moral, Pakistan Blokir TikTok
Sementara itu, Financial Times melaporkan bahwa Khan menyebut platform video pendek tersebut terlibat dalam penjajakan konten vulgar dan memerintahkan pelarangan segera berlaku selama sidang pada Kamis waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
- Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement
Advertisement