Advertisement
Sudah 87 PSE Asing Daftar ke Kemenkomimfo, Apakah Google Sudah?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga hari ini, perusahaan raksasa teknologi seperti Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter hingga Netflix belum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Padahal, Komenkominfo telah beberapa kali mengimbau PSE lingkup privat ini agar segera melakukan pendaftarannya sebelum 20 Juli 2022 melalui Online Single Submission (OSS). Jika tidak, pemerintah akan mengambil tindakan tegas seperti pemutusan akses/pemblokiran.
Advertisement
Dikutip dari laman pse.kominfo.go.id, per Senin (18/7) siang ini, dari 87 PSE asing yang telah mendaftar, belum tampak nama-nama platform besar tersebut. Adapun, PSE asing yang cukup populer dan telah telah mendaftar adalah TikTok, Telegram, dan Spotify.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan Google Indonesia tidak menampik adanya kewajiban melakukan pendaftaran dari peraturan terkait. Perusahaan juga akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Alasan Twitter dan Lainnya Belum Daftar PSE ke Kemenkominfo
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Perwakilan Google Indonesia, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, WhatsApp, Facebook, Instagram yang berada di bawah grup Meta dan Twitter belum memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan ini.
Sebelumnya, Komenkominfo telah beberapa kali mengimbau PSE lingkup privat agar segera melakukan pendaftarannya sebelum 20 Juli 2022 melalui Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA: Spesifikasi Nokia 5710 Xpress Audio yang Rilis Beberapa Waktu Lalu
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan bahkan menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui OSS. Adapun setiap PSE di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia, baik domestik maupun asing.
Pendaftaran PSE ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yakni, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
- Berangkat dari Palur, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Bus DAMRI dari Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA dan Jogja
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement