Advertisement
Sudah 87 PSE Asing Daftar ke Kemenkomimfo, Apakah Google Sudah?
![Sudah 87 PSE Asing Daftar ke Kemenkomimfo, Apakah Google Sudah?](https://img.harianjogja.com/posts/2022/07/19/1106521/googlesah.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga hari ini, perusahaan raksasa teknologi seperti Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter hingga Netflix belum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Padahal, Komenkominfo telah beberapa kali mengimbau PSE lingkup privat ini agar segera melakukan pendaftarannya sebelum 20 Juli 2022 melalui Online Single Submission (OSS). Jika tidak, pemerintah akan mengambil tindakan tegas seperti pemutusan akses/pemblokiran.
Advertisement
Dikutip dari laman pse.kominfo.go.id, per Senin (18/7) siang ini, dari 87 PSE asing yang telah mendaftar, belum tampak nama-nama platform besar tersebut. Adapun, PSE asing yang cukup populer dan telah telah mendaftar adalah TikTok, Telegram, dan Spotify.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan Google Indonesia tidak menampik adanya kewajiban melakukan pendaftaran dari peraturan terkait. Perusahaan juga akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Alasan Twitter dan Lainnya Belum Daftar PSE ke Kemenkominfo
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Perwakilan Google Indonesia, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, WhatsApp, Facebook, Instagram yang berada di bawah grup Meta dan Twitter belum memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan ini.
Sebelumnya, Komenkominfo telah beberapa kali mengimbau PSE lingkup privat agar segera melakukan pendaftarannya sebelum 20 Juli 2022 melalui Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA: Spesifikasi Nokia 5710 Xpress Audio yang Rilis Beberapa Waktu Lalu
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan bahkan menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui OSS. Adapun setiap PSE di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia, baik domestik maupun asing.
Pendaftaran PSE ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yakni, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182770/prabowo_olimpiade.jpg)
Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Prabowo Dijamu Presiden Emmanuel Macron
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Bisa 4 Kali Naik dalam Sepekan, Pemda DIY Akui Kesulitan Kendalikan Fluktuasi
- Dianggarkan Rp5,2 Miliar, Perbaikan Museum Gunung Merapi Berlanjut di Tahun Ini
- Polisi Didesak Tangkap Pembawa Sajam yang Sebabkan Mahasiswa Unisa Jatuh dan Meninggal Dunia
- Dua Tahun Tutup, Museum Gunung Merapi Bakal Buka Lagi Akhir Tahun Ini
- Ini Bentuk-Bentuk Kerawanan Pilkada Bantul versi KPU
Advertisement
Advertisement