Advertisement
Kemenperin Pastikan Sistem Penjualan Motor Listrik Subisidi Tidak Ada Masalah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan proses verifikasi dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) tidak bermasalah.
Sesditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan, sistem tersebut tidak memiliki kendala. Bahkan, Sisapira mampu mencocokkan informasi sangat cepat karena terintegrasi dengan lembaga terkait.
Advertisement
“Jadi seperti dialur yang disampaikan, [Sisapira] tidak ada kendala karena begitu pemohon ke diler, diler sudah bisa sangat cepat [mencari] kebenaran dari pemohon ini karena ada datanya. Di data itu ada terintegrasi satu sistem masyarakat yang dapat diberikan pemotongan penjualan itu,” kata Yan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (29/5/2023).
BACA JUGA : Daftar Motor Listrik di Indonesia, Mulai Rp9 Jutaan
Hanya saja, dia mengakui setelah verifikasi selesai, ada lama waktu untuk menerbitkan STNK. Setelah surat tersebut diterbitkan, klaim potongan harga baru bisa diberikan oleh Kemenperin.
“Nah, setelah dilernya mengecek itu langsung bisa memastikan orang ini bisa diberikan, ketika itu dipastikan maka ada jarak waktu yang mengurus STNK dan baru bisa diberikan klaim potongan itu setelah STNK terbit,” tambahnya.
Sementara itu, Yan menambahkan empat kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik juga tidak menghambat proses pemberian bantuan. Oleh karena itu, pembelian motor listrik dengan subsidi yang dinilai lambat ini bukan disebabkan oleh sistem maupun kriteria.
Alasannya, motor listrik ini merupakan barang yang baru untuk masyarakat. Artinya, dari kesiapan purna jual hingga jaringan SPKLU menjadi pertimbangan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.
“Kriteria ini tidak menghambat, jadi memang motor dan mobil listrik bagi kita ini baru dan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan [jaringan bengkel dan SPKLU],” ujar Yan.
Adapun, untuk pembelian motor listrik yang mulai efektif pada 10 Mei 2023, Sisapira telah mencatat sebanyak 611 pendaftar hingga Senin, (29/5/2023) sore. Perinciannya, sebanyak 609 pendaftar sudah masuk dalam daftar calon pembeli motor listrik dan 2 yang telah terverifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Targetkan Penurunan Kemiskinan 0,34 Persen di Tahun Ini
- Puluhan Pelajar di Kulonprogo Dilatih Jadi Konten Kreator
- Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon dan Bryan Bantul Ternyata Bayar BPHTB ke Pemkab, Ini Cara Hitung Besaran BPHTB
- Kisah Pelatih Sajuri Syahid: Pernah Gadaikan SK PNS Demi Persiba Bantul, Kini Fokus Mengajar di SMAN 1 Sewon
- Gelar FGD, Pemkab Gunungkidul Pastikan Implementasi JKN Semakin Baik
Advertisement