Advertisement

Kemenperin Pastikan Sistem Penjualan Motor Listrik Subisidi Tidak Ada Masalah

Anshary Madya Sukma
Selasa, 30 Mei 2023 - 06:17 WIB
Sunartono
Kemenperin Pastikan Sistem Penjualan Motor Listrik Subisidi Tidak Ada Masalah Tampilan motor listrik Smoot Elektrik Zuzu yang mendapat subsidi kendaraan listrik dari pemerintah - Smoot.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan proses verifikasi dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) tidak bermasalah.

Sesditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan, sistem tersebut tidak memiliki kendala. Bahkan, Sisapira mampu mencocokkan informasi sangat cepat karena terintegrasi dengan lembaga terkait.

Advertisement

“Jadi seperti dialur yang disampaikan, [Sisapira] tidak ada kendala karena begitu pemohon ke diler, diler sudah bisa sangat cepat [mencari] kebenaran dari pemohon ini karena ada datanya. Di data itu ada terintegrasi satu sistem masyarakat yang dapat diberikan pemotongan penjualan itu,” kata Yan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (29/5/2023).

BACA JUGA : Daftar Motor Listrik di Indonesia, Mulai Rp9 Jutaan

Hanya saja, dia mengakui setelah verifikasi selesai, ada lama waktu untuk menerbitkan STNK. Setelah surat tersebut diterbitkan, klaim potongan harga baru bisa diberikan oleh Kemenperin.

“Nah, setelah dilernya mengecek itu langsung bisa memastikan orang ini bisa diberikan, ketika itu dipastikan maka ada jarak waktu yang mengurus STNK dan baru bisa diberikan klaim potongan itu setelah STNK terbit,” tambahnya.

Sementara itu, Yan menambahkan empat kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik juga tidak menghambat proses pemberian bantuan. Oleh karena itu, pembelian motor listrik dengan subsidi yang dinilai lambat ini bukan disebabkan oleh sistem maupun kriteria.

Alasannya, motor listrik ini merupakan barang yang baru untuk masyarakat. Artinya, dari kesiapan purna jual hingga jaringan SPKLU menjadi pertimbangan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

“Kriteria ini tidak menghambat, jadi memang motor dan mobil listrik bagi kita ini baru dan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan [jaringan bengkel dan SPKLU],” ujar Yan.

Adapun, untuk pembelian motor listrik yang mulai efektif pada 10 Mei 2023, Sisapira telah mencatat sebanyak 611 pendaftar hingga Senin, (29/5/2023) sore. Perinciannya, sebanyak 609 pendaftar sudah masuk dalam daftar calon pembeli motor listrik dan 2 yang telah terverifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement