Advertisement

Kemenkominfo Ancam Blokir X jika Langgar Undang-undang Pornografi

Rika Anggraeni
Jum'at, 07 Juni 2024 - 21:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kemenkominfo Ancam Blokir X jika Langgar Undang-undang Pornografi Media sosial X - ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seusai X memperbolehkan warganet mengunggah konten dewasa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir platform yang semula bernama Twitter tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan pornografi dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Anti Pornografi. “Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses [platform X],” ujar Usman dikutip dari Bisnis.com, Jumat (7/6/2024).

Advertisement

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah No.71/2019 (PP 71/2019) sendiri mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 95 dan Pasal 96, disebutkan bahwa pemerintah memiliki peran untuk memutus alias menutup akses jika informasi elektronik seperti gambar atau foto melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik, hingga penipuan.

Baca Juga

X Resmi Perbolehkan Konten Dewasa, Ini Ketentuan Lengkapnya

Tak Cuma Logo Twitter X, Kini Namanya Juga Sudah Berganti di App Store

Rasakan Fitur Komunitas Terbaru dari X

Di samping itu, Usman menambahkan pornografi di ranah digital dilarang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi,” jelasnya.

Sebelumnya, CEO X Elon Musk memperbolehkan para penggunanya mengunggah konten dewasa (pornografi) di X, seiring dengan kebijakan aturan terbaru. Namun, konten tersebut tetap harus memenuhi syarat yakni harus diberi label Note Safe For Work (NSFW) dan tidak boleh disematkan dalam gambar profil atau banner. Syarat tersebut harus dipenuhi agar konten dewasa dapat disembunyikan dan hanya bisa diakses oleh pengguna yang menginginkannya. "Kami telah meluncurkan kebijakan Adult Content dan Violent Content untuk membuat kejelasan aturan dan transparansi kami soal ini lebih kuat lagi," kata akun resmi X @Safety, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Kebijakan ini menggantikan kebijakan Sensitive Media and Violent Speech yang pernah diadopsi Twitter. Aturan konten dewasa ini juga berlaku untuk semua unggahan seperti, foto, AI, dan animasi. “Maksud dari pembaruan ini bukan untuk mengubah penegakan kami, tetapi untuk membuat aturan kami lebih jelas bagi semua orang,” tambahnya.

Di sisi lain, aturan ini tetap melarang konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh. Twitter juga menerapkan beberapa langkah untuk melindung pengguna dari konten NSFW.

Kemudian, di X terdapat pengaturan privasi yang memungkinkan pengguna memblokir akun yang mengunggah konten NSFW. Kedua filter yang secara otomatis akan menyembunyikan konten NSFW dari pengguna di bawah usia 18 tahun Sebelumnya, Twitter memang tidak secara eksplisit melarang pornografi. Aplikasi ini menjadi rumah untuk beberapa kreator konten NSFW menyusul diluncurkannya Twitter Blue (kini X Premium). Twitter Blue (X Premium) merupakan tempat bagi kretor untuk membuat pengikutnya membayar jika ingin melihat kontennya, serupa dengan OnlyFans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Speedboat Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia

News
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 22:02 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Wisata Kesehatan yang Tak Tertandingi di Turki

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement