Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Pangan Dunia, RI Waspada
Harga pangan dunia naik pada Maret 2026 akibat konflik Timur Tengah. Indonesia berpotensi terdampak inflasi pada komoditas impor.
Media sosial X - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Seusai X memperbolehkan warganet mengunggah konten dewasa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir platform yang semula bernama Twitter tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan pornografi dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Anti Pornografi. “Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses [platform X],” ujar Usman dikutip dari Bisnis.com, Jumat (7/6/2024).
Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah No.71/2019 (PP 71/2019) sendiri mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 95 dan Pasal 96, disebutkan bahwa pemerintah memiliki peran untuk memutus alias menutup akses jika informasi elektronik seperti gambar atau foto melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik, hingga penipuan.
Baca Juga
X Resmi Perbolehkan Konten Dewasa, Ini Ketentuan Lengkapnya
Tak Cuma Logo Twitter X, Kini Namanya Juga Sudah Berganti di App Store
Rasakan Fitur Komunitas Terbaru dari X
Di samping itu, Usman menambahkan pornografi di ranah digital dilarang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi,” jelasnya.
Sebelumnya, CEO X Elon Musk memperbolehkan para penggunanya mengunggah konten dewasa (pornografi) di X, seiring dengan kebijakan aturan terbaru. Namun, konten tersebut tetap harus memenuhi syarat yakni harus diberi label Note Safe For Work (NSFW) dan tidak boleh disematkan dalam gambar profil atau banner. Syarat tersebut harus dipenuhi agar konten dewasa dapat disembunyikan dan hanya bisa diakses oleh pengguna yang menginginkannya. "Kami telah meluncurkan kebijakan Adult Content dan Violent Content untuk membuat kejelasan aturan dan transparansi kami soal ini lebih kuat lagi," kata akun resmi X @Safety, dikutip pada Jumat (7/6/2024).
Kebijakan ini menggantikan kebijakan Sensitive Media and Violent Speech yang pernah diadopsi Twitter. Aturan konten dewasa ini juga berlaku untuk semua unggahan seperti, foto, AI, dan animasi. “Maksud dari pembaruan ini bukan untuk mengubah penegakan kami, tetapi untuk membuat aturan kami lebih jelas bagi semua orang,” tambahnya.
Di sisi lain, aturan ini tetap melarang konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh. Twitter juga menerapkan beberapa langkah untuk melindung pengguna dari konten NSFW.
Kemudian, di X terdapat pengaturan privasi yang memungkinkan pengguna memblokir akun yang mengunggah konten NSFW. Kedua filter yang secara otomatis akan menyembunyikan konten NSFW dari pengguna di bawah usia 18 tahun Sebelumnya, Twitter memang tidak secara eksplisit melarang pornografi. Aplikasi ini menjadi rumah untuk beberapa kreator konten NSFW menyusul diluncurkannya Twitter Blue (kini X Premium). Twitter Blue (X Premium) merupakan tempat bagi kretor untuk membuat pengikutnya membayar jika ingin melihat kontennya, serupa dengan OnlyFans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga pangan dunia naik pada Maret 2026 akibat konflik Timur Tengah. Indonesia berpotensi terdampak inflasi pada komoditas impor.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Selasa 11 Agustus 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
BMKG memprakirakan cuaca DIY Selasa 11 Agustus 2026 didominasi cerah dan udara kabur. Suhu berkisar 20-30 derajat Celsius tanpa potensi hujan lebat.
Wilayah pesisir pantai selatan Jogja, khususnya di kawasan Kulon Progo dan Bantul, dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 11 Agustus 2026 tersedia dari dini hari hingga malam. Cek jam keberangkatan YIA-Jogja dan sebaliknya.
UGR Tol Jogja-YIA tahap ke-55 senilai Rp131 miliar mulai dicairkan. BPN Kulonprogo meminta penerima segera mengosongkan lahan.