Tok! AS Resmi Larang TikTok per Januari 2025
Advertisement
Harianjogja, JAKARTA — Amerika Serikat resmi melarang media sosial TikTok mulai Januari 2025, berdasarkan putusan pengadilan banding federal.
Dilansir dari Bloomberg, putusan tersebut terbit pada Jumat (6/12/2024) waktu Amerika Serikat (AS). Panel tiga hakim di Wahington, dengan suara bulat memutuskan bahwa larangan TikTok tidak melanggar konstitusi mengenai perlindungan kebebasan berpendapat.
Advertisement
Pihak TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan berharap para hakim akan berpihak kepada mereka dalam hal kebebasan berbicara. TikTok akan menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung AS.
"Sayangnya, larangan TikTok disusun dan diberlakukan berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," berdasarkan pernyataan TikTok dalam media sosial X, dilansir dari Bloomberg, Sabtu (7/12/2024).
Larangan TikTok di AS akan berlaku mulai 19 Januari 2025, satu hari sebelum pelantikan presiden terpilih Donald Trump.
Trump sendiri menentang larangan TikTok, ketika dia merayu orang-orang muda AS saat kampanyenya.
BACA JUGA: TikTok Dilarang Jualan, Begini Sikap Asosiasi UMKM
Perwakilan Trump tidak segera menanggapi permintaan komentar melalui email oleh Bloomberg. Departemen Kehakiman AS juga tidak segera memberikan komentar kepada Bloomberg.
Analis Bloomberg Intelligence Matthew Schettenhelm menilai bahwa putusan dari Pengadilan Banding AS akan mempersulit Trump untuk membatalkan larangan tersebut. Jika perusahaan tersebut beralih ke Mahkamah Agung, Schettenhelm mengatakan para hakim tidak mungkin memblokir undang-undang tersebut dalam keadaan darurat.
Kongres mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan privasi pengguna.
"Amandemen Pertama [Konstitusi AS] ada untuk melindungi kebebasan berbicara di Amerika Serikat ... Di sini pemerintah bertindak semata-mata untuk melindungi kebebasan itu dari negara musuh asing dan untuk membatasi kemampuan musuh itu dalam mengumpulkan data tentang orang-orang di Amerika Serikat," tulis Hakim Douglas Ginsburg untuk panel tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Ungkap Masalah Asmara sebagai Motif Penculikan di Antapani Bandung
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Jasa Rental Kendaraan Wisata di Bantul Mulai Kebanjiran Pesanan
- Diskominfo DIY Raih Skor Tertinggi, Bisa Dicontoh Daerah Lain
- Pakar Vulkanologi UGM Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Area Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Bersama Cegah Kekerasan Demi Cerahnya Masa Depan
- Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang TPPO, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Talkshow
Advertisement
Advertisement