Advertisement
Ikuti Australia, India Siapkan UU Larang Media Sosial bagi Anak
Ilustrasi Media Sosial / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah India di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Narendra Modi tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) ketat yang berpotensi melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Kebijakan ini digodok sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif dunia digital terhadap kesehatan mental generasi muda di negara dengan jumlah pengguna internet terbesar kedua di dunia.
Rencana regulasi tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap perusahaan teknologi global, khususnya Meta dan platform media sosial lainnya, mengingat India selama ini menjadi salah satu pasar pengguna terbesar sekaligus motor pertumbuhan utama industri digital global.
Advertisement
Anggota parlemen India, L.S.K. Devarayalu, mengungkapkan bahwa alasan utama penyusunan aturan ini tidak hanya berkaitan dengan kecanduan media sosial pada anak, tetapi juga menyangkut isu kedaulatan data nasional.
“Anak-anak kita tidak hanya kecanduan media sosial, tetapi India juga merupakan salah satu produsen data terbesar di dunia untuk platform asing,” katanya seperti dikutip Reuters, Minggu (1/2/2026).
BACA JUGA
Devarayalu menyoroti posisi India sebagai produsen data raksasa bagi perusahaan asing, di mana data pengguna dimanfaatkan untuk pengembangan kecerdasan buatan (AI) di luar negeri tanpa memberikan nilai tambah strategis yang sepadan bagi India.
Menurutnya, jutaan pengguna anak dan remaja di India secara tidak sadar telah menjadi pemasok data gratis bagi platform global, sementara keuntungan ekonomi dan teknologi justru mengalir ke negara lain. Kondisi ini dinilai merugikan kepentingan jangka panjang India dalam penguasaan teknologi strategis.
Di tingkat daerah, langkah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak telah lebih dulu digulirkan. Pemerintah negara bagian Goa, dengan populasi sekitar 1,5 juta jiwa, tengah mengkaji penerapan model pemblokiran ketat yang diadopsi Australia. Sementara itu, Andhra Pradesh yang memiliki lebih dari 53 juta penduduk juga menyuarakan rencana serupa sebagai upaya menekan risiko gangguan kesehatan mental di tengah penetrasi internet India yang kini telah melampaui satu miliar pengguna.
Wacana pelarangan ini sejalan dengan tren global yang semakin tegas dalam melindungi anak di ruang digital. Australia tercatat telah memberlakukan pemblokiran total media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 9 Desember 2025. Malaysia juga tengah mengkaji kebijakan serupa. Di Indonesia, pemerintah lebih dulu menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang berlaku sejak Maret 2025 sebagai langkah preventif perlindungan anak di dunia siber.
Besarnya nilai pasar India diperkirakan akan memicu lobi intensif dari perusahaan teknologi global di parlemen. Jika RUU ini berhasil disahkan, India akan mencatatkan tonggak penting dalam upaya menegakkan kedaulatan digital negara sekaligus menantang dominasi korporasi teknologi global. Dunia kini menanti apakah India mampu mengikuti ketegasan Australia dalam membatasi akses media sosial demi melindungi kesehatan mental generasi muda.
| Negara | Jenis Regulasi / Aturan | Status Kebijakan |
|---|---|---|
| Australia | Pemblokiran total anak usia < 16 tahun | Berlaku sejak Desember 2025 |
| Indonesia | PP Tata Kelola Layanan Digital Anak (Tunas) | Berlaku sejak Maret 2025 |
| India | RUU Larangan Media Sosial Anak | Tahap Perancangan (Februari 2026) |
| Malaysia | Wacana adopsi model Australia | Dalam Proses Pengkajian |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sabtu Berdarah di Balochistan Pakistan, 33 Orang Tewas Oleh Separatis
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



