Advertisement
Donald Trump Bakal Tunda Pemblokiran TikTok Usai Dilantik jadi Presiden

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump berharap Rencana pemblokiran TikTok di Amerika Serikat ditunda hingga ada kesempatan bagi pengelola aplikasi tersebut untuk memenuhi persyaratan.
Menurut Trump, jika sudah dilantik ia mungkin memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada platform media sosial asal China, TikTok, untuk memenuhi persyaratan sebelum akhirnya dilarang di AS.
Advertisement
BACA JUGA: Bahas Biaya Aplikasi, Kemenkomdigi Segera Panggil Aplikator
Trump sendiri akan dilantik pada 20 Januari. Gedung Putih menyatakan bahwa keputusan akhir terkait nasib jaringan sosial asal Tiongkok tersebut di AS sebaiknya dibuat oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Trump mengingat batas waktu pemberlakuan larangan tersebut.
Menanggapi keputusan Mahkamah Agung dan Gedung Putih, Trump mengatakan kepada CNN bahwa ia akan mengambil keputusan sendiri.
"Saya rasa itu adalah salah satu opsi yang tentu akan kami pertimbangkan. Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tindakan yang tepat. Anda tahu, itu memang tepat. Kami harus memeriksanya dengan hati-hati. Ini adalah situasi yang sangat besar," ujar Trump dalam wawancara dengan NBC News, sambil menambahkan bahwa keputusan akhir akan diumumkan pada Senin (20/1/2025) mendatang.
Sebelumnya, Pada Jumat (17/1/2025), Mahkamah Agung AS menolak permintaan TikTok untuk menunda larangan operasional jaringan sosial tersebut di AS yang efektif berlaku pada 19 Januari, menurut keputusan pengadilan yang dilihat oleh RIA Novosti.
Perusahaan tersebut berargumen bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan berbicara yang dijamin oleh Konstitusi AS.
Pada April 2024, Presiden AS yang sedang menjabat, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang mewajibkan TikTok untuk dialihkan ke kendali perusahaan Amerika Serikat dengan ancaman larangan operasional di negara tersebut, yang dapat mulai berlaku pada 19 Januari.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh RIA Novosti, Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda larangan terhadap jaringan sosial asal China itu agar ia dapat menyelesaikan sengketa setelah dilantik pada 20 Januari.
TikTok adalah aplikasi video pendek yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, dan dirilis pada tahun 2018. Jaringan sosial ini berada di bawah pengawasan ketat otoritas AS yang khawatir bahwa pemerintah China dapat meminta data pengguna atau menggunakan aplikasi tersebut untuk menyebarkan propaganda.
Perusahaan pemilik TikTok telah berulang kali menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kekhawatiran ini. TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Daftar 8 Jalan Tol yang Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran, Termasuk Jogja-Solo
Advertisement

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Uji Coba Pemeriksaan Kesehatan Gratis Besok, 2 Puskesmas di Gunungkidul Ini Mengaku Siap
- Penataan Alun-Alun Wates Batal karena Anggaran, Paguyuban PKL Waswas Berdampak ke Pendapatan
- Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar Lebih Dulu di Sleman, Dinkes Temukan Sejumlah Kendala
- Tak Sekadar Cari Juara, SSB Matra Gelar Turnamen dengan Konsep Tak Biasa
- Capaian Identitas Kependudukan Digital di Gunungkidul Belum Optimal
Advertisement
Advertisement