Advertisement

Buntut Perjanjian Tarif Impor, Amerika Serikat Bisa Bebas Mengelola Data Pribadi Masyarakat Indonesia

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 23 Juli 2025 - 13:17 WIB
Maya Herawati
Buntut Perjanjian Tarif Impor, Amerika Serikat Bisa Bebas Mengelola Data Pribadi Masyarakat Indonesia Ilustrasi server internet / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia diminta untuk memperjelas makna kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait dengan pengelolaan data pribadi oleh AS. Pengelolaan ini sesuai dengan kesepakatan Indonesia dan AS setelah negosiasi tarif impor resprokal.  

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward mengatakan kebijakan pengelolaan data di AS tidak hanya berdampak pada pelindungan data pribadi, juga dapat merugikan industri data center dalam negeri, terutama dari sisi kepercayaan dan keberlanjutan bisnis.

Advertisement

Jika pengelolaan dan pemindahan data ke luar negeri dibiarkan tanpa pembatasan, bahkan dengan jaminan keamanan tertentu, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan pengguna lokal maupun asing pada layanan data center Indonesia.

Pengguna internasional yang saat ini menggunakan data center di Indonesia sebagai mirror atau backup juga bisa ikut memindahkan layanannya ke negara lain, sehingga mengancam kelangsungan bisnis data center nasional.

“Hal pengalihan data secara bebas perlu perhatian lebih jauh. Industri data center di Indonesia dapat bermasalah,” kata Ian kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Rabu (23/7/2025).

Ian menuturkan pemahaman tentang definisi “bebas dipindahkan” sangat penting untuk menakar dampak dan risiko, sebab praktik disaster recovery dan keberlanjutan bisnis banyak mengandalkan data center lokal yang secara fisik dipisahkan serta diakses khusus oleh penyewa.

BACA JUGA: Begini Dampak Koperasi Merah Putih pada Ekonomi Menurut Ekonom UKDW

Biasanya, praktik pemindahan data antarnegara melibatkan bentuk timbal balik. Ian berpendapat perlu ada alasan jelas mengapa data pribadi warga Indonesia harus dipindahkan ke luar negeri. Semua pemindahan data juga harus mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan yang mengatur lokasi penyimpanan data strategis.

“Tentu jika data pribadi Indonesia hal ini terjadi, secara bisnis akan menjadi mahal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ian.

Iklim Investasi

Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan selain persoalan hukum dan keamanan, Ardi juga melihat dampak luas dari lemahnya perlindungan data bagi iklim investasi Indonesia. Negara-negara lain, kata Ardi, bisa menuntut perlakuan serupa di kemudian hari, yang berarti menggerus kedaulatan negara dalam melindungi data warganya.

Lemahnya perlindungan data ini juga bisa menurunkan tingkat kepercayaan investor terhadap ekosistem digital Indonesia, sehingga menimbulkan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi dan reputasi industri nasional di kancah internasional.

Salah satu masalah besar yang diungkapkan Ardi adalah kemungkinan besar perjanjian-perjanjian tersebut dibuat tanpa konsultasi yang memadai, termasuk dengan DPR RI. Tanpa transparansi dan keterlibatan pihak terkait, keputusan strategis soal data bisa membahayakan keamanan nasional dan kepercayaan publik. "Kita sedang membangun digital trust, tapi kalau data diobral, kepercayaan itu hancur," tutur Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dukung Digitalisasi Finansial Umat, Danamon Syariah Kolaborasi dengan PP Muhammadiyah

News
| Rabu, 23 Juli 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia

Wisata
| Rabu, 23 Juli 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement