BNNK Temanggung Gandeng Bapas Kelas II Magelang Perangi Narkoba
BNNK Temanggung dan Bapas Kelas II Magelang menandatangani kerja sama untuk memperkuat program P4GN, rehabilitasi, dan pencegahan narkoba.
TitTok/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok lantaran platform tersebut hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live.
Menanggapi ini, Komisi I DPR RI mendukung langkah tegas pemerintah namun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mematikan ekosistem usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah menjadikan aplikasi ini sebagai platform penting.
"Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Wakil Komisi I DPR RI Dave Laksono, Jumat (3/10/2025).
Di sisi lain, dia tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional, terkait dugaan monetisasi fitur live streaming di aplikasi itu yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Dia pun mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," katanya.
Menurut dia, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNNK Temanggung dan Bapas Kelas II Magelang menandatangani kerja sama untuk memperkuat program P4GN, rehabilitasi, dan pencegahan narkoba.
BPS mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia turun menjadi 22,93 juta orang atau 8,07 persen pada Maret 2026.
ALVA memperluas pasar di DIY dan Jateng dengan skema sewa baterai motor listrik mulai Rp125.000 per bulan.
UGM mewajibkan mahasiswa baru mengambil 2 SKS Literasi Kesehatan yang memuat literasi finansial untuk mencegah pinjol dan judol.
BNPB menyiapkan dua helikopter water bombing untuk mempercepat pemadaman kebakaran hutan di kawasan Gunung Bromo.
Kejagung merespons rencana praperadilan Febrie Adriansyah dan menegaskan pembuktian soal emas 74 kg akan dilakukan di persidangan.