Advertisement

Google Gugat Jaringan Smishing Lighthouse di AS

Jumali
Minggu, 23 November 2025 - 10:37 WIB
Jumali
Google Gugat Jaringan Smishing Lighthouse di AS Kantor Google - ist - techcrunch

Advertisement


Harianjogja.com, JOGJA—Google resmi menggugat jaringan kriminal “Lighthouse”, kelompok PhaaS yang mengoperasikan penipuan smishing global dan menargetkan lebih dari satu juta korban.

Gugatan ini menandai eskalasi signifikan dalam perang Google terhadap penipuan yang mencatut nama mereknya. Perusahaan tidak hanya bergantung pada pertahanan teknis, tetapi kini aktif menyerang jantung operasi kriminal tersebut melalui jalur hukum.

Advertisement

Google mengajukan gugatan yang komprehensif berdasarkan tiga undang-undang utama AS. Tujuannya jelas: membabat habis jaringan Lighthouse.

"Kami mengajukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Anti Kejahatan Terorganisasi dan Pemerasan (Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act), Undang-Undang Merek Dagang dan Persaingan Tidak Sehat (Lanham Act), dan Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer (Computer Fraud and Abuse Act) untuk menutupnya, melindungi pengguna dan merek lain," tegas Google dalam pernyataan resmi di blog-nya.

Modus operandi Lighthouse terbilang canggih. Platform ini memfasilitasi penjahat siber dengan menyediakan alat dan layanan untuk melancarkan serangan smishing. Korban menerima pesan teks yang dirancang untuk memantik rasa panik atau urgensi, seperti pemberitahuan pengiriman paket bermasalah atau masalah akun yang mendesak. Pesan tersebut kemudian mengarahkan korban untuk mengklik tautan berbahaya dan membagikan data pribadi mereka di situs web palsu yang dengan licin meniru tampilan perusahaan ternama, termasuk Google.

Menyadari bahwa pertempuran hukum saja tidak cukup, Google juga memperkuat garis pertahanan di tingkat kebijakan. Perusahaan secara aktif mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat di Kongres AS untuk memerangi ancaman penipuan yang lebih luas.

"Kami berkolaborasi dengan para pembuat kebijakan dan mengumumkan dukungan kami terhadap rancangan undang-undang bipartisan di Kongres AS," ujar Google.

Dukungan konkret Google mencakup tiga RUU utama:

1. Undang-Undang GUARD: Untuk memerangi penipuan yang secara khusus menargetkan para pensiunan.

2. Foreign Robocall Elimination Act: Untuk memblokir panggilan internasional ilegal yang sering menjadi pintu masuk penipuan.

3. Undang-Undang SCAM: Guna melawan jaringan penipuan terorganisir secara lebih efektif.

Sambil menyerang dari hulu, Google tidak lupa melindungi pengguna di hilir. Melalui platform Android, perusahaan memperkenalkan sejumlah fitur keamanan preventif mutakhir.

Seperti diungkapkan Android Central, fitur-fitur tersebut dirancang untuk mencegah korban jatuh ke dalam jerat penipuan. Google Messages kini akan menampilkan peringatan proaktif saat pengguna hendak mengklik tautan yang mencurigakan. Sistem keamanan juga akan secara otomatis memblokir akses ke situs yang berpotensi berbahaya.

Yang tak kalah inovatif adalah kehadiran alat "Key Verifier" baru. Alat ini berfungsi memastikan privasi percakapan dengan memungkinkan pengguna memindai kode QR ke kontak terpercaya, sehingga memverifikasi bahwa pesan mereka benar-benar aman dan terenkripsi dari gangguan penipu.

Dengan menggabungkan ketiga pilar strategi—gugatan hukum ofensif, advokasi kebijakan, dan inovasi keamanan produk—Google menunjukkan komitmen holistiknya untuk membersihkan ekosistem digital dari ancaman penipuan terorganisir seperti Lighthouse. Langkah ini tidak hanya melindungi pengguna tetapi juga integritas merek-merek terkemuka yang sering menjadi sasaran pemalsuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

FAA Peringatkan Risiko Serangan Militer AS di Venezuela

FAA Peringatkan Risiko Serangan Militer AS di Venezuela

News
| Minggu, 23 November 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement