Iran Ajukan 3 Syarat Pembukaan Selat Hormuz ke AS
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Prancis bersiap memperketat pembatasan penggunaan teknologi digital bagi anak dan remaja. Mulai Januari 2026, Prancis akan meninjau rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun serta membatasi penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas.
Laporan Franceinfo, Rabu, menyebutkan Dewan Negara Prancis dijadwalkan meninjau RUU tersebut pada 8 Januari. Aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran baru September 2026.
Menurut sumber pemerintah, rancangan undang-undang tersebut disusun agar selaras dengan regulasi Uni Eropa. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kendala hukum yang sebelumnya membuat kebijakan serupa gagal diterapkan.
Gagasan pengetatan aturan digital ini sebelumnya telah disampaikan Presiden Prancis Emmanuel Macron pada November lalu. Macron menyatakan keinginannya memperluas larangan penggunaan telepon seluler hingga ke sekolah menengah atas mulai tahun ajaran 2026–2027.
Selain itu, Macron juga mendorong penerapan larangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 atau 16 tahun, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan gawai dan platform digital pada generasi muda.
Saat ini, Prancis telah menerapkan larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak 2018. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai masih menghadapi tantangan dalam penegakan di lapangan.
Dorongan untuk memperketat aturan ini diperkuat oleh berbagai studi akademis yang menunjukkan risiko gangguan kesehatan mental akibat penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja. Selain itu, penggunaan ponsel di sekolah juga dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar serta interaksi sosial siswa.
Pemerintah Prancis menilai regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus melindungi kesehatan mental generasi muda di tengah masifnya penggunaan teknologi digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.