Advertisement

Prancis Kaji Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Newswire
Kamis, 01 Januari 2026 - 12:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Prancis Kaji Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun Ilustrasi Media Sosial / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Prancis bersiap memperketat pembatasan penggunaan teknologi digital bagi anak dan remaja. Mulai Januari 2026, Prancis akan meninjau rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun serta membatasi penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas.

Laporan Franceinfo, Rabu, menyebutkan Dewan Negara Prancis dijadwalkan meninjau RUU tersebut pada 8 Januari. Aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran baru September 2026.

Advertisement

Menurut sumber pemerintah, rancangan undang-undang tersebut disusun agar selaras dengan regulasi Uni Eropa. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kendala hukum yang sebelumnya membuat kebijakan serupa gagal diterapkan.

Gagasan pengetatan aturan digital ini sebelumnya telah disampaikan Presiden Prancis Emmanuel Macron pada November lalu. Macron menyatakan keinginannya memperluas larangan penggunaan telepon seluler hingga ke sekolah menengah atas mulai tahun ajaran 2026–2027.

Selain itu, Macron juga mendorong penerapan larangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 atau 16 tahun, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan gawai dan platform digital pada generasi muda.

Saat ini, Prancis telah menerapkan larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak 2018. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai masih menghadapi tantangan dalam penegakan di lapangan.

Dorongan untuk memperketat aturan ini diperkuat oleh berbagai studi akademis yang menunjukkan risiko gangguan kesehatan mental akibat penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja. Selain itu, penggunaan ponsel di sekolah juga dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar serta interaksi sosial siswa.

Pemerintah Prancis menilai regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus melindungi kesehatan mental generasi muda di tengah masifnya penggunaan teknologi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tahun Baru 2026, Sekjen PBB Ingatkan Prioritas Dunia

Tahun Baru 2026, Sekjen PBB Ingatkan Prioritas Dunia

News
| Kamis, 01 Januari 2026, 13:17 WIB

Advertisement

Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis

Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis

Wisata
| Kamis, 01 Januari 2026, 13:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement