Advertisement

Polisi Prancis Geledah Kantor X Terkait Dugaan Kejahatan Data

Newswire
Kamis, 05 Februari 2026 - 02:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Polisi Prancis Geledah Kantor X Terkait Dugaan Kejahatan Data Logo X.ist

Advertisement

Harianjogja.com, PARIS—Kepolisian Prancis bersama Europol menggeledah kantor platform media sosial X di Paris sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran hukum digital. Penggeledahan tersebut dikonfirmasi Kejaksaan Paris pada Selasa (3/1) waktu setempat.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 2025 terkait dugaan pengambilan data secara curang melalui sistem pemrosesan data otomatis yang diduga melibatkan kelompok terorganisasi.

Advertisement

Juru Bicara Kejaksaan Paris, Maylis De Roeck, menyampaikan penggeledahan dilakukan untuk memastikan kepatuhan X terhadap hukum Prancis, mengingat perusahaan tersebut beroperasi di wilayah negara itu.

Selain dugaan pelanggaran sistem data, unit kejahatan siber kejaksaan Prancis memperluas penyelidikan ke sejumlah potensi tindak pidana lain. Di antaranya terkait kepemilikan dan penyebaran materi pelecehan seksual anak, pelanggaran privasi, serta dugaan penyangkalan tragedi Holocaust.

Perluasan kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap X dan pemiliknya, Elon Musk. Kritik mencuat terkait penggunaan chatbot kecerdasan buatan Grok di platform tersebut yang disebut memungkinkan pembuatan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak.

Elon Musk, yang mengakuisisi X pada 2022, bersama mantan CEO X Linda Yaccarino dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang pada 20 April mendatang. Sejumlah staf X yang identitasnya tidak diungkap juga dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan yang sama.

Menanggapi penggeledahan tersebut, juru bicara X, Rosemarie Esposito, merujuk pada pernyataan resmi perusahaan melalui akun Global Government Affairs yang menegaskan tuduhan terhadap X tidak berdasar.

“X dengan tegas membantah telah melakukan pelanggaran,” demikian pernyataan perusahaan.

Sementara itu, pihak eMed, perusahaan tempat Linda Yaccarino kini menjabat sebagai CEO, belum memberikan respons terkait perkembangan penyelidikan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

21 Karung Cacahan Uang Rupiah Diamankan dari TPS Liar Bekasi

21 Karung Cacahan Uang Rupiah Diamankan dari TPS Liar Bekasi

News
| Kamis, 05 Februari 2026, 07:37 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement