Advertisement
Mercedes Didenda Rp124 Miliar di Korea Selatan karena Klaim Baterai EV
Mercedes-Benz E350e. - Mercedes - Benz
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Regulator persaingan usaha di Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Mercedes-Benz karena dinilai menyesatkan konsumen terkait pemasok baterai kendaraan listriknya. Denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp124 miliar setelah perusahaan disebut tidak transparan mengenai penggunaan baterai pada beberapa model mobil listriknya.
Advertisement
Mengutip laporan Reuters, Korea Fair Trade Commission (FTC) pada Selasa (10/3/2026) menyatakan bahwa Mercedes memberikan panduan penjualan kepada dealer yang menyebut seluruh model kendaraan listrik Mercedes-Benz EQE dan Mercedes-Benz EQS menggunakan sel baterai dari Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL).
CATL sendiri merupakan produsen baterai kendaraan listrik terbesar di dunia yang berbasis di China.
BACA JUGA
Namun hasil penyelidikan regulator menunjukkan bahwa sejumlah unit kendaraan listrik Mercedes justru menggunakan sel baterai dari Farasis Energy, yang juga berasal dari China.
Menurut FTC, informasi mengenai penggunaan baterai dari Farasis tidak dicantumkan dalam panduan penjualan internal sehingga tidak diketahui oleh dealer maupun konsumen.
Perbedaan Reputasi Produsen Baterai
Berdasarkan data pelacak industri SNE Research, CATL menguasai sekitar 39% pangsa pasar baterai kendaraan listrik global pada 2025.
Sebaliknya, Farasis Energy tidak masuk dalam daftar 10 produsen baterai kendaraan listrik terbesar di dunia. Perbedaan reputasi ini diduga menjadi salah satu alasan mengapa Mercedes tidak mengungkapkan informasi tersebut secara terbuka.
Penyelidikan Dipicu Kebakaran EV
FTC menyebut penyelidikan terhadap Mercedes bermula dari insiden kebakaran kendaraan listrik pada Agustus 2024 di sebuah tempat parkir bawah tanah di Incheon.
Mobil yang terbakar tersebut diketahui menggunakan sel baterai dari Farasis.
Regulator menemukan bahwa sekitar 3.000 kendaraan Mercedes yang menggunakan baterai Farasis telah terjual antara Juni 2023 hingga Agustus 2024, dengan nilai penjualan mencapai sekitar 281 miliar won.
Denda yang dijatuhkan sebesar 11,2 miliar won atau sekitar 4% dari nilai penjualan terkait, yang merupakan batas maksimum hukuman untuk praktik perdagangan tidak adil berdasarkan hukum Korea Selatan.
Kantor Pusat dan Anak Usaha Kena Sanksi
Seorang pejabat FTC menyatakan bahwa Mercedes-Benz di Jerman dan unit operasionalnya di Korea Selatan akan bersama-sama menanggung pembayaran denda tersebut.
Selain itu, regulator juga akan merujuk kedua entitas tersebut kepada jaksa penuntut. Langkah ini diambil karena keduanya dinilai terlibat dalam penyusunan maupun distribusi pedoman penjualan yang dianggap menyesatkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi produsen otomotif global untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen, terutama terkait komponen krusial seperti baterai kendaraan listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Daftar Empat Kebijakan Baru untuk Buruh yang Diumumkan Hari Ini
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur
Advertisement
Advertisement







