Advertisement
PP Tunas Diapresiasi KNPI, Dinilai Strategis Jaga Generasi Muda
Ilustrasi: Konten di platform media sosial terkait perlindungan anak di bawah umum di ranah digital. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi - aa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sebagai langkah strategis dan progresif dalam melindungi generasi muda di era digital.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini KNPI, Rian Simanjuntak, menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi.
Advertisement
“PP Tunas adalah bukti bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap masa depan generasi muda Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, regulasi ini menjadi jawaban atas tantangan ruang siber yang semakin kompleks, terutama dalam melindungi anak dan remaja dari berbagai risiko digital.
BACA JUGA
KNPI juga menyoroti sejumlah poin penting dalam aturan tersebut, seperti kewajiban platform digital melakukan verifikasi usia, penyaringan konten berbahaya, serta perlindungan data pribadi anak dari eksploitasi komersial.
Selain itu, penguatan peran orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan dinilai krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.
“Regulasi ini tidak hanya mengatur, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa ruang digital harus menjadi ruang tumbuh yang positif bagi anak dan pemuda,” ujarnya.
KNPI menilai PP Tunas juga menjadi momentum untuk meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda, agar lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.
Organisasi ini turut mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak.
"KNPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat, dengan melaporkan konten berbahaya serta mengedepankan etika dalam berinteraksi di dunia maya," katanya.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, KNPI optimistis Indonesia mampu membangun ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan urgensi regulasi ini untuk melindungi privasi serta data anak di ruang digital.
Senada, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menilai aturan tersebut penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak dan remaja yang berpotensi memicu masalah kesehatan.
Sebagai aturan turunan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur sanksi bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran administratif hingga pemutusan akses.
Aturan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan pada tahap awal menyasar sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiket Whoosh Ludes 293 Ribu, Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Meledak
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
Advertisement
Advertisement



