Lawan Iran Jadi Ujian Terakhir, Timnas Voli Putra Indonesia Kejar Tiket Perempat Final
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
Ilustrasi./Honda
Harianjogja.com, JOGJA — Beberapa hal kecil saat kita naik motor ternyata dapat berakibat fatal bagi keselamatan jiwa kita. Agar Anda bisa terhindar dari hal kecil yang membahayakan nyawa, maka simak penjelasan terkait kesalahan kecil saat naik motor di bawah ini :
Meletakkan jari di tuas rem motor tidak dibenarkan. Karena, dikhawatirkan si pengendara sedang tidak fokus dan kaget sehingga saat reflek menekan tuas rem secara mendadak, motor bisa mengalami selip dan jatuh.
Mengenakan helm adalah kewajiban saat mengendarai motor. Tapi jangan lupa, harus sampai ‘klik’ atau terkunci dengan sempurna sebelum mulai perjalanan.
Spion motor tidak difungsikan sebagaimana mestinya untuk melihat keadaan jalan di sisi kanan maupun kiri belakang kita, atau bahkan banyak juga motor yang tidak ada spionnya. Ini tentu berbahaya.
Membawa barang yang terlalu banyak atau berukuran besar itu sangat beresiko membahayakan keselamatan karena keseimbangan berkendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.