Advertisement
BBNKB Jakarta Jadi 12,5% & DIY 10%, Apa Kabar Penjualan Tahun Depan?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta menjadi 12,5% maupun 10% di DIY dan sejumlah provinsi lain dikhawatirkan akan semakin memperberat penjualan pada tahun depan di tengah gejolak ekonomi global dan stagnasi pertumbuhan ekonomi.
Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 2,5% itu tidak tepat untuk dikeluarkan saat ini. Pasalnya, pasar otomotif tengah menghadapi tantangan penurunan penjualan yang cukup dalam.
Advertisement
Sepanjang Januari-September, penjualan mobil di Indonesia hanya mencapai 753.594 unit, menurun 12,03% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Suryo, sapaan akrabnya, menambahkan DKI Jakarta memiliki pangsa pasar cukup besar, yakni sekitar 20%. “Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan ditengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar, di atas 20% untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya,” tuturnya, Selasa (12/11).
Dia menambahkan perubahan tarif pajak daerah tersebut hanya akan menambah beban industri otomotif pada 2020. Menurutnya, resesi global sudah mulai memberikan dampak terhadap ekonomi secara global dan akan menjadi tantangan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun depan. “Apalagi kalau kita mau bicara pasar otomotif pada 2020. Pelemahan ekonomi akibat global resesi sudah berdampak di beberapa negara dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus. Beruntung Indonesia masih bisa bertahan sekitar lima persen,” ujarnya.
Suryo mengharapkan pemerintah dan agen pemegang merek (APM) dapat bersikap lebih kolaboratif dalam mendukung gairah pasar otomotif di Tanah Air. Aktivitas peluncuran produk baru harus diiringi kebijakan fiskal dan moneter yang mendorong konsumsi masyarakat. “Sebagai contoh, perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan Kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit. Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang akan membebankan calon konsumen. Semoga Indonesia terus maju,” kata Suryo.
Kendati demikian, dia menyatakan Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah tersebut karena aturan ini baru akan berlaku mulai Desember 2019. Dia menyatakan sebagai perusahaan wajib pungut (Wapu), TAM tetap akan mematuhi peraturan itu sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No.6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.9/2020 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5%. Penyerahan kedua dan seterusnya tarif itu ditetapkan sebesar 1%.
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajaknya ditetapkan sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama. Tarif untuk penyerahan kedua dan seterusnya juga ditetapkan dengan besaran yang sama.
Tarif BBNKB 12,5% tidak hanya diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, beberapa daerah lain juga tercatat menerapkan aturan serupa. Tercatat ada 14 provinsi yang menerapkan tarif sama, di antaranya Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sementara itu, 14 provinsi lainnya seperti Jawa Timur dan DIY menerapkan tarif BBNKB sebesar 10%. Di sisi lain, tercatat ada lima provinsi, termasuk Bali yang menerapkan BBNKB 15%, tertinggi di Indonesia. Adapun, Maluku dan Aceh masing-masing menerapkan tarif BBNKB 12% dan 9%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jokowi Jawab Kririk Megawati yang Menyebut Penguasa Saat Ini Seperti Orde Baru
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement