Advertisement
Perhatikan Hal Ini saat Pasang Roof Box di Mobil
Petugas memeriksa kendaraan bernopol Jakarta dalam operasi penyekatan larangan mudik di Pos Wirobrajan, Kota Jogja, Minggu (9/5/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pelonggaran izin mudik Lebaran 2022 jangan sampai memunculkan eforia berlebih, seperti berbondongnya masyarakat ke kampung halaman menggunakan mobil pribadi dengan bawaan melampaui kapasitas yang diatur.
Solusi memasang roof box atau bagasi atap juga harus mematuhi aturan dan tata cara yang benar. Pasalnya, sebagai moda transportasi, kendaraan bermotor pribadi pun wajib mematuhi undang-undang yang berlaku. Salah satunya terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait, Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Advertisement
Pemasangan bagasi atap bisa saja melanggar aturan perundang-undangan tersebut bila menyangkut mengubah bobot kotor kendaraan maupun masuk dalam ranah modifikasi. Hal itu terkait ketentuan Pasal 50 Ayat 1 yang menerangkan modifikasi dilarang kalau menyebabkan perubahan tipe.
Karena itu, pemasangan roof box harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Tata cara pemasangan juga harus benar.
Seperti dikutip dari situs toyota.co.id, terdapat beberapa prosedur agar pemasangan bagasi atap masih sesuai ketentuan berlaku dan sejalan dengan tujuan berkendara yang aman dan nyaman. Berikut prosedur tersebut:
1. Pastikan Ada Rel Khusus
Untuk mobil-mobil tertentu yang dinilai pas dan memadai menggunakan bagasi atap, akan tersedia dudukan khusus seperti rel. Karena itu, seringkali disebut sebagai roof rail. Roof rail ini kerapkali ditemui pada mobil jenis SUV maupun MPV medium ke atas. Selain secara bobot memadai, keberadaan roof rail pada mobil-mobil tersebut juga memenuhi unsur estetika.
2. Menggunakan Roof
Rack Roof rack merupakan dudukan atau alas bagi roof box yang melintang pada rel. Meskipun bisa menggunakan roof rack secara langsung untuk menumpuk barang, namun hal itu tidak direkomendasikan. Keberadaan roof rack secara khusus digunakan bersama roof box. Sebab saat perjalanan nanti, keberadaan bagasi atap jauh lebih aman dibandingkan menaruh barang yang diikat pada roof rack, meminimalisir potensi terbangnya bawaan di atap.
3. Beban Maksimal
Meskipun mobil jenis SUV ataupun MPV medium ke atas yang sudah difasilitasi keberadaan roof rail, terkait pemasangan dan kesesuaian boks harus dikonsultasikan kepada tenaga ahli bengkel. Sebab, kualitas serta beban angkut harus mengikuti ketentuan dan bobot mobil. Jangan memaksakan banyak barang yang diangkut pada roof box. Selain beban itu, tinggi maksimal roof box juga harus diperhatikan, jangan sampai tidak bisa melintasi tiang pada gerbang tol otomatis (GTO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








