Advertisement
Pengadilan Tolak Gugatan Trump ke Twitter

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Gugatan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Twitter yang menangguhkan akunnya di platform tersebut ditolak oleh pengadilan distrik AS di San Francisco, Amerika Serikat.
Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato, menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Advertisement
Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.
Tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter karena platform mikroblog tersebut "menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka".
Twitter tahun lalu menutup akun Trump secara permanen karena ia melanggar aturan platform tersebut soal "glorifikasi kekerasan".
Cuitan Trump dianggap "sangat mungkin" untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol. Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Reuters
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, JUmat 12 September 2025, Pemda DIY Genjot Pajak, Update Korban Banjir Bali, Penarikan Rp2000 Triliun dari BI
- Alokasi Anggaran Pendidikan Sleman di Atas Mandatory
- Sleman Sudah Raih 24 Medali Emas di Porda 2025
- Kunjungan ke Perpustakaan Meningkat Seusai Jam Layanan Diperpanjang
- Polisi Ungkap Modus Pelaku Ganjal ATM di SPBU Bugisan Jogja
Advertisement
Advertisement