Advertisement
Pengadilan Tolak Gugatan Trump ke Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Gugatan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Twitter yang menangguhkan akunnya di platform tersebut ditolak oleh pengadilan distrik AS di San Francisco, Amerika Serikat.
Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato, menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Advertisement
Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.
Tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter karena platform mikroblog tersebut "menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka".
Twitter tahun lalu menutup akun Trump secara permanen karena ia melanggar aturan platform tersebut soal "glorifikasi kekerasan".
Cuitan Trump dianggap "sangat mungkin" untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol. Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Reuters
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement